Sunday, December 18, 2011

Sulam Taufiq 3 - KEWAJIBAN SEORANG MUSLIM

WAJIB ATAS SEORANG MUSLIM menjaga dan merawat Islamnya itu dari hal-hal yang merusak, membatalkan, dan memutuskannya (dari Islam), yakni 'Riddah' (murtad) naudzubillahi min dzalik.

Telah banyak, pada zaman sekarang, orang-orang dengan mudahnya berbicara sampai pembicaraanya itu keluar lafadz-lafadz (ucapan-ucapan) yang mengeluarkannya dari Islam. Dan mereka tidak melihat itu sebagai dosa sama sekali. Dan tidak juga melihat bahwa dengan mengucapkan itu mereka menjadi kafir.

Murtad itu ada tiga macam: 1. Murtad I'tiqady (keyakinan) 2. Murtad Af'aly (perbuatan) dan 3. Murtad Aqwaly (ucapan). Dan setiap bagian terdapat banyak cabang-cabang.


Murtad I'tiqady

Yang pertama (1. Murtad I'tiqady (keyakinan) adalah ragu-ragu terhadap Allah atau kepada Rasulnya atau kepada Qur'an atau kepada hari akhir, atau kepada Syurga, atau kepada Neraka, Pahala, Siksa atau yang lainnya yang telah di sepakati secara ijma' (kesepakatan 'Ulama).

Atau meyakini tiadanya satu sifat dari sifat-sifat Allah SWT yang wajib bagi-Nya secara ijma' seperti sifat 'Ilmu (Maha Mengetahui. Allah tidak mempunyai sifat 'Ilmu--misalnya).

Atau menisbatkan Allah kepada satu sifat yang wajib tidak ada bagi Allah secara ijma' seperti bahwa Allah mempunyai 'jisim' (bentuk).

Atau menghalalkan yang haram secara ijma' yang diketahui secara mudah dalam agama seperti zina, sodomi, membunuh, mencuri, ghasab.

Atau mengharamkan yang halal secara ijma, seperti jual beli, nikah.

Atau menafikan kewajibannya yang di sepakati (ijma') seperti shalat lima waktu, atau sebuah sujud (saja) dari shalat itu. (Begitu juga) zakat, puasa, haji, wudlu.

Atau mewajibkan hal yang tidak wajib secara ijma' atau menafikan di syari'atkannya yang di sepakati (ijma') seperti rawatib.

Atau merencanakan kufur di masa yang akan datang, atau melakukan sesuatu saat ini dari yang telah disebutkan tadi atau ragu-ragu.

Kecuali was-was (tidak menjadi kafir) atau inkar terhadap eksistensi jadi 'sahabat' nya Abu Bakar Ra.

Atau inkar tehadap satu risalahnya seorang utusan secara ijma. Atau menguragi satu huruf dari alqur'an yang disepakati. Atau menambahkan satu huruf dalam Al Qur'an yang secara ijma' tidak ada dalam Al Qur'an seraya meyakini bahwa huruf itu adalah bagian dari Qur'an.

Atau mendustakan seorang Rasul, atau menghina (mengurangi), atau menashgir-kan nama Rasul dengan sengaja untuk menghinanya. Atau membiarkan kepada kenabian seorang nabi (palsu) setelah kenabian Muhammad SAW.
.
.
-----
Sulam Taufiq 3 - KEWAJIBAN SEORANG MUSLIM
Oleh: Syaikh Abdullah bin Husain bin Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba'alawi
Diterjemahkan: Ahmad Wasim

Artikel Terkait

No comments:

 
;