Thursday, March 29, 2012

Anggaran Dasar (A D) Anggaran Rumah Tangga (ART) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Anggaran Dasar (A D)
Himpunan Mahasiswa Islam HMI


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

MUKADIMAH

Sesungguhnya Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya. Menurut iradat Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengaur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

Berkat rahmat Allah subhanahu wata'ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah subhanahu wata ala.

Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mengabdikan kepada memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.

Meyakini bawa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah subhanahu wataala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut .

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Robiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya.

BAB II
ASAS

Pasal 3
HMI berasaskan Islam

BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata'ala.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqul karimah
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia
d. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
HMI Bersifat independen

BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 12
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Koordinasi
c. Untuk Membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon.
Pasal 13
Majelis Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pekerja Kongres
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pekerja Konperensi Cabang
c. Di tingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat
Pasal 14
Badan-Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus dibentuk lembaga-lembaga kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, Korp HMI-wati (KOHATI) dan badan-badan khusus lainnya.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 15
Harta benda HMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran, dan dana anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres

BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17
Penjabaran Anggaran Dasar HMI :
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam tafsir azas HMI
b. Penjabaran pasal 4 Tentangtujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-Garis Pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program Kerja Nasional (PKN) HMI
d. Penjabaran pasal 6 sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI
f. Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang hal-hal di luar point a, b, c, d dan e di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMI .
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI
Pasal 19
• Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953
• yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
• Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
• Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli 1960,
• Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
• Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
• Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
• Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
• Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
• Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
• Kongres XIII di Ujung Pandang, Tanggal 12 Februari 1979,
• Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
• Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
• Kongres XVI di Padang, Tanggal 31 Maret 1986,
• Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
• Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
• Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9 Desember 1992,
• Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
• Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997, dan
• Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999.


---...---


Anggaran Rumah Tangga (ART)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)



BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Muda
Ialah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA).

Pasal 2
Anggota Biasa
Ialah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader

Pasal 3
Anggota Luar Biasa
a. Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencatatkan namanya
b. Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya
c. Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatat namanya
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Ialah orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 5
a. Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus Cabang setempat
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda HMI
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti latihan kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6
a. Masa keanggotaan berakhir :
1. Maksimal 6 (enam) tahun untuk program S0
2. Maksimal 9 (sembilan) tahun untuk program sarjana dan 11 (sebelas)
tahun untuk program Pasca Sarjana
b. Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1. Telah habis masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan atau dipecat
c. Anggota yang habis masa keanggotaanya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya sampai habis masa kepengurusan

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
Hak Anggota
a. Anggota muda hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti Latihan Kader I dan kegiatan lainnya yang bersifat umum
b. Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
c. Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
d. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b. Menjaga nama baik organisasi
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI
d. Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat ( b ) diatas, diatur dalam ketentuan sendiri
d. Anggota HMI mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketetuan lainnya

BAGIAN VI
SKORSING DAN PEMECATAN

Pasal 10
Skorsing/Pemecatan
a. Anggota dapat diskors/dipecat karena:
1. Bertindakbertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI
b. Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
c. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
KONGGRES

Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c)
e. Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional
b. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Formateur dan dua mide Formateur
c. Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Kongres (MPK)
d. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan kongres berikutnya
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan HMI, Bakornas LPI, Badko HMI, Anggota MPK, dan undangan Pengurus Besar
b. Pengurus Besar adalah penanggung jawab penyelenggaraan kongres, Cabang Penuh adalah peserta utusan, Badko HMI, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan, Bakornas LPI, Anggota MPK, Cabang Persiapan dan undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau
c. Peserta utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara
d. Banyaknya utusan cabang dalam konggres dari jumlah anggota biasa cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
dimana n > x >= n - 1
n adalah bilangan asli {1, 2, 3, 4,…}
Sn = jumlah anggota biasa
a = 150 (serattus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
n = jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 449 : 1
450 s/d 1.349 : 2
1.350 s/d 4.049 : 3
4.050 s/d 12.149 : 4
12.150 s/d 36.449 : 5
36.450 s/d 109.349 : 6
109.350 s/d 328.049 : 7
dan seterusnya ……….
e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f. Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh).
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah PB menyampaikan LPJ di hadapan peserta kongres maka PB dinyatakan demisioner.

BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/ MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG

Pasal 14
Status
a. Konferensi cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan Komisariat.
b. Bagi cabang yang tidak mempunyai komisariat, diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
c. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali setahun.
Pasal 15
Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Program Kerja Cabang
b. Memilih pengurus Cabang dengan jalan memilih ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
c. Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Konferensi Cabang (MPKC)
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus cabang, Utusan / Peninjau Komisariat, Kohati cabang, LPL, Anggota MPKC, Korkom dan undangan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggara konferensi/musyawarah anggota cabang, komisariat penuh adalah peserta utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaaan, LPL, anggota MPKC, Korkom, komisariat persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
c. Untuk Muscab, pengurus cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muscab, anggota biasa adalah utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaan, LPL, anggota MPKC, Korkom,
d. Komisariat Persiapan, dan undangan Cabang adalah peserta peninjau.
e. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
f. Banyaknya peserta utusan (komisariat penuh ) pada konfercab disesuaikan dengan pasal 13 ayat (d) dengan ketentuan a = 50 sedangkan peserta peninjau ditetapkan pengurus cabang.
g. Pimpinan sidang Konfercab/muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
h. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
i. Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.

BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT

Pasal 17
Status
a. Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat.
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun
Pasal 18
Kekuasaan / Wewenang
a. Menetapkan program kerja komisariat
b. Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
c. Menetapkan calon-calon anggota majelis pekerja rapat anggota komisariat (MPRAK).
Pasal 19
Tata tertib rapat anggota komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota luar biasa dan undangan pengurus komisariat.
b. Pengurus komisariat adalah penaggungjawab penyelenggara RAK, anggota biasa adalah utusan, anggota muda, anggota luar biasa, dan undangan pengurus komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa.
f. Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah LPJ pengurus komisariat diterima oleh peserta RAK maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN IV
PENGURUS BESAR

Pasal 20
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b. Ketua Umum Bakornas Lembaga Kekaryaan, Ketua Umum Bakornas LPL, Ketua Umum Badko, dan Ketua Umum Kohati PB HMI adalah anggota Pleno Pengurus Besar.
c. Yang dapat menjadi Pengurus Besar adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan telah mengikuti Latihan Kader III dan/atau Latihan Tingkat Nasional lainnya.
d. Setiap personalia PB tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari (2) periode kepengurusan kecuali jabatan Ketua Umum.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Pengurus Besar.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk, dan Pengurus Besar demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Besar yang baru.
b. Pengurus Besar baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus Besar demisioner.
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan kongres.
d. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada aparat HMI se-Indonesia.
e. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
f. Menyelenggarakan kongres pada akhir periode.
g. Menyiapkan draft materi kongres.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui kongres
i. Mengangkat dan mensyahkan Pengurus Badko dengan tetap memperhatikan Musyawarah daerah.
j. Mensyahkan Pengurus Cabang.
k. Menaikkan dan menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang.
l. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN V
BADAN KOORDINASI

Pasal 23
Status
1. Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar.
2. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa Cabang.
3. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Yang menjadi Pengurus Badko adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II.
c. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Badko untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh Pengurus Besar.
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili PB menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan PB.
c. Melaksanakan pelantikan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
d. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan.sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Membantu menyiapkan draft materi kongres.
f. Membimbing, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
g. Membentuk dan mensahkan cabang persiapan.
h. Melantik cabang-cabang diwilayah koordinasinya berdasarkan surat keputusan PB HMI
i. Meminta laporan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap semester kepada PB.
k. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres.
l. Memberikan laporan kerja kepada Musda.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya.
b. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konggres.
c. Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, PB segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan Program Kerja dan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum Badko untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan salah satu diantaranya menjadi Ketua Umum/Formateur Badko HMI oleh PB dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.

BAGIAN VI
CABANG

Pasal 27
Status
a. Cabang merupakan suatu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada perguruan tinggi dan atau lembaga pendidikan lainnya yang sederajat.
b. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun, terhitung semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus Cabang demisioner.
Pasal 28
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan satu tahun dan telah mengikuti Latihan Kader II dan diutamakan yang pernah aktif di lembaga kekaryaan, Korkom, dan/atau pernah menjadi Pengurus Komisariat.
c. Apabila Ketua Umum Cabang tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dianglat Pejabat Ketua Umum Cabang oleh Sidang Pleno cabang dan untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh PB.
d. Ketua Umum Korkom, Rayon, Badan-badan Khusus, dan Ketua Umum Komisariat merupakan anggota Pleno Cabang.
Pasal 29
Tugas dan Wewenang
a. Pengurus Cabang Baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang demisioner.
b. Selambat-lambatnya setelah 15 (lima belas) hari setelah konperensi, personalia Pengurus Cabang harus sudah terbentuk, dan Pengurus Cabang demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang yang baru.
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konperca/Muscab, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya.
d. Membentuk Korkom dan/atau Rayon bila diperlukan.
e. Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Korkom dan/atau Rayon.
f. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus.
g. Membantu Pengembangan Lembaga kekaryaan.
h. Melaksanakan Pleno sekurang-kurangnya sekali 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama satu periode.
i. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada PB dengan tembusan kepada Pengurus Badko.
j. Menyelenggarakan Konperensi/Muscab.
k. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Konperensi/Muscab.
Pasal 30
Pendirian Cabang
a. Anggota HMI yang ingin mendirikan Cabang Persiapan harus mendapat pengesahan dari Badko yang bersangkutan.
b. Untuk mendirikan Cabang Persiapan harus mengajukan permohonan kepada Badko untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang.
c. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan Badko yang bersangkutan, mempunyai minimal 150 (seratus limapuluh) orang anggota biasa, mempunyai 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, mempunyai 1 (satu) lembaga pengelola latihan aktif, Pengurus Cabang Persiapan dapat mengajukan permohonan kepadaPB untuk disahkan sebagai cabang penuh dengan disertai yang rekomendasi Badko yang bersangkutan.
d. Di tempat tertentu di luar negeri Pengurus Besar dapat mendirikan cabang dengan pengecualian ayat 1, 2, dan 3.
e. Untuk mendirikan cabang baru dari satu Cabang Penuh harus mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa, sekurang-kurangnya 3(tiga) komisariat penuh, mempunyai 1 (satu) LPL aktif, 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, direkomendasikan oleh konperensi cabang penuh bersangkutan dan tidak berada dalam satu wilayah administrasi tingkat II )kodya/kabupaten) yang sama

BAGIAN VII
RAYON

Pasal 31
Status
a. Rayon merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk secara geografis dalam lingkungan satu cabang.
b. Di tempat yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Rayon.
Pasal 32
Personalia Pengurus Rayon
a. Formasi dan masa jabatan Pengurus Rayon disesuikan dengan formasi dan masa jabatan Pengurus Cabang.
b. Ketua Umum Rayon adalah bagian dari Pengurus Cabang.
c. Pengurus Rayon Disyahkan oleh Pengurus Cabang.
d. Yang dapat menjadi Pengurus Rayon adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu) dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II.
e. Apabila Ketua Umum Rayon tidak dapat melaksanakan tugas/non aktif, maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum Rayon oleh Rapat Harian Pengurus Rayon untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Pejabat Ketua Umum Rayon oleh Pengurus Cabang.
Pasal 33
Tugas dan Wewenang
a. Mengkoordinir anggota HMI yang ada dilingkungannya.
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus cabang dalam berbagai masalah organisasi khususnya dharma bakti kemasyarakatan.
c. Kegiatan rayon ditekankan pada masalah dharma bakti kemasyarakatan setempat dan peningkatan kualitas akademis anggota.
d. Menyampaikan laporan kerja 4 (empat) bulan sekali dan laporan kerja kepengurusan kepada pengurus cabang.
e. Melaksanakan keputusan musyawarah rayon.
f. Bertanggungjawab kapada pengurus cabang.
Pasal 34
Musyawarah Rayon
a. Musyawah rayon adalah musyawarah yang diselenggarakan dalam lingkungan rayon yang bersangkutan dan diadakan satu tahun sekali.
b. Kekuasaan dan wewenang musyawarah rayon adalah memilih seorang ketua umum/formatur yang selanjutnya menyusun kepengurusan untuk disahkan serta melakukan program kerja rayon dibidang kemasyarakatan dan kegiatan akademis.
c. Ketua umum rayon ditetapkan oleh pengurus cabang dari calon yang diajukan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.

BAGIAN VIII
KOORDINATOR KOMISARIAT

Pasal 35
Status
a. Koordinator komisariat (korkom) adalah badan pembantu pengurus cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, pengurus cabang dapat membentuk korkom untuk mengkoordinir beberapa komisariat.
c. Masa jabatan pengurus korkom disesuaikan dengan masa jabatan pengurus cabang.
Pasal 36
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
b. Yang dapat menjadi pengurus korkom adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaannya selama satu tahun, berpretasi dan telah mengikuti latihan kader II serta pernah menjadi pengurus komisariat.
c. Apabila ketua umum korkom tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif maka dapat dipilih calon-calon pejabat ketua umum korkom oleh sidang pleno korkom untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan pejabat ketua umum korkom oleh pengurus cabang.
Pasal 37
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan pengurus cabang tentang berbagai masalah organisasi.
b. Mewakili pengurus cabang dalam menyelesaikan persoalan intern di lingkungannya tanpa meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan cabang yang bersangkutan.
c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan khusus pengurus cabang dalam bidang kemahasiswaan dan perguruan tinggi di wilayah koordinasinya.
d. Melaksanakan berbagai hal yang diputuskan dalam Musyawarah Komisariat.
e. Memberi bimbingan,membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan komisariat dalam wilayah koordinasinya.
f. Membentuk komisariat persiapan.
g. Meminta laporan komisariat dalam lingkungan koordinasinya
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap 4 (empat) bulan sekali kepada pengurus cabang.
i. Menyelenggarakan musyawarah komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah konperensi.
j. Memberi laporan kerja dalam Musyawarah Komisariat.
Pasal 38
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah komisariat adalah musyawarah utusan komisariat yang ada dalam wilayah koordinasinya.
b. Penyelenggaraan musyawarah komisariat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah terbentuknya pengurus cabang.
c. Apabila ayat (2) terpenuhi maka pengurus cabang dapat mengambil inisiatif untuk menetapkan Ketua Umum Korkom atau segera mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Komisariat.
d. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum Korkom untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Ketua Umum KORKOM oleh Pengurus cabang dengan tetap mamperhatikan aspirasi yang berkembang dan menetapkan program kerja KORKOM.
e. Tata tertib musyawarah komisariat disesuaikan dengan pasal 16 ART HMI.

BAGIAN IX
KOMISARIAT

Pasal 39
Status
a. Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk pada satu atau beberapa fakultas dalam lingkungan satu universitas atau perguruan tinggi.
b. Masa jabatan pengurus komisariat adalah satu tahun, terhitung sejak pelantikan /serah terima jabatan dari pengurus komisariat demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan dari Korkom yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada pengurus cabang untuk disahkan menjadi komisariat penuh dengan rekomendasi korkom.
d. Dalam hal lain tidak ada Korkom, pengajuan komisariat langsung kepada pengurus cabang.
Pasal 40
Personalia pengurus komisariat
a. Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Pengurus komisariat disyahkan oleh pengurus cabang.
c. Yang dapat menjadi pengurus komisariat adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan selama satu tahun dan telah mengikuti latihan kader I.
d. Apabila Ketua Umum komisariat tidak dapat melaksanakan tugasnya/non aktif, maka dapat diangkat pejabat Ketua Umum komisariat oleh rapat harian Pengurus komisariat untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan Pejabat Ketua Umum komisariat oleh pengurus cabang.
Pasal 41
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan RAK, kebijakan organisasi ditingkat Cabang dan Nasional serta ketentuan organisasi lainnya.
b. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada pengurus Cabang dengan tembusan kepada pengurus Korkom
c. Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada RAK
d. Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan pengurus komisariat demisioner
e. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah RAK personalia pengurus komisariat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus komisariat yang baru.
Pasal 42
Pendirian komisariat
a. Anggota yang akan mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan permohonan kepada korkom untuk mendapat persetujuan.
b. Untuk mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan persetujuan kepada korkom untuk mendapat pengesahan ,setelah mempunyai anggota biasa sekurang-kurangnya 25(dua puluh lima) orang.
c. Sekurang-kurangnya setelah satu tahun berdiri dan mempunyai 50(lima puluh)anggota biasa, mendapat bimbingan dan pengawasan dari korkom yang bersangkutan ,Pengurus Komisariat persiapan dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan sebagai Komisariat Penuh dengan disertai rekomendasi Korkom yang bersangkutan.
d. Dalam hal tidak ada Korkom, pengajuan pendirian Komisariat langsung kepada Pengurus Cabang.

C. MAJELIS KONSULTANSI

BAGIAN X
MAJELIS PEKERJA KONGRES (MPK)

Pasal 43
Penurunan dan Pembubaran Komisariat
a. Status komisariat dapat diturunkan dari komisariat penuh ke komisariat persiapan apabila:
• Dalam 1 (satu) periode kepengurusan tidak melaksanakan RAK selambat-lambatnya 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
• Tidak melaksanakan rapat harian/presidium minimal 10 (sepuluh) kali selama dua periode kepengurusan
b. Apabila komisariat yang sudah diturunkan statusnya tidak mampu menaikkan status komisariatnya menjadi komisariat penuhnya dalam waktu 2 (dua) tahun, maka komisariat yang bersangkutan dinyatakan bubar.
Pasal 44
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Anggota MPK adalah anggota HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
b. Anggota sidang MPK terdiri dari anggota pleno PB HMI dan 27 ( dua puluh tujuh ) orang anggota MPK.
c. Anggota MPK terdiri dari PB HMI sebelumnya dan perwakilan Badko HMI dengan ketentuan Badko yang mengkoordinir 10 HMI Cabang atau lebih diwakili 2 (dua ) orang anggota.
d. Masa jabatan MPK disesuaikan dengan masa jabatan PB.
PASAL 44
Tugas MPK
a. Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan kongres yang dijalankan pengurus Besar.
b. Memberikan usul-usul kepada Pengurus Besar untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan kongres baik diminta atau tidak diminta.
c. Menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan ketetapan-ketetapan kongres.
d. Menyampaikan draft materi kongres.
PASAL 45
Tata Tertib Pemilihan
a. Anggota MPK sebesar 27 (dua puluh tujuh) orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I PB HMI berdasarkan calon yang diusulkan oleh Cabang dan dipilih oleh kongres.
b. Jumlah calon yang diajukan dalam ayat (a) adalah 2 x 27 orang.
c. pemilihan calon-calon anggota MPK dilaksanakan setelah pemilihan Ketua Umum/Formateur dan mede formateur PB HMI.
d. Bila kemudian ternyata ada calon-calon MPK dipilih sebagai PB HMI, maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang dipilih oleh kongres.
PASAL 46
Persidangan MPK
a. Pimpinan sidang MPK dipilih dalam sidang MPK.
b. Sidang MPK sekurang-kurang 4 (empat) kali bersidang dalam satu periode.
c. Koordinasi MPK dipilih dari anggota MPK dan ditetapkan dalam sidang MPK.
d. Sebelum Koordinasi MPK terpilih, Sidang MPK pertama dipimpin oleh PB HMI.
e. Apabila telah melewati 6(enam) bulan PB belum menyelenggarakan sidang MPK pertama, maka MPK dapat berinisiatif mengadakan sidang MPK pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPK.
PASAL 47
Tata Kerja MPK
a. Tata kerja MPK diselenggarakan oleh koordinator MPK bersama anggota MPK lainnya.
b. MPK terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja PB HMI
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPK.
PASAL 48
Status, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis pekerja Konperensi Cabang ( MPKC ) adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksanaan ketetapan konperensi Cabang.
b. Anggota MPKC adalah anggota HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
c. Anggota sidang MPKC terdiri anggota Pleno Pengurus Cabang dan 15 ( lima belas ) orang anggota MPKC.
d. Masa jabatan MPKC disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.

BAGIAN XI
MAJELIS PEKERJA KONPERENSI CABANG (MPKC)

PASAL 49
Tugas MPKC
a. Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan konferca yang dijalankan oleh Pengurus cabang.
b. Memberikan Usul-usul/saran kepada pengurus cabang untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan konfercab baik diminta atau tidak diminta.
c. Menyampaikan hasil-hasil pengawasan pelaksanaan ketetapan konfercab.
d. Menyiapkan draft materi konfercab.
PASAL 50
Tata Tertib Pemilihan Anggota MPKC
a. Anggota MPKC sebanyak-banyaknya 15 orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I Pengurus cabang berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh konfercab.
b. Jumlah calon yang diajukam adalah 2 x 15 orang.
c. Pemilihan calon-calon anggota MPKC dilaksanakan serta pemilihan Ketua Umum/Formateur dan Mede Formateur pengurus cabang.
d. Bila kemudian ternyata ada calon anggota MPKC dipilih sebagai Pengurus Cabang maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh konfercab.
Pasal 51
Persidangan MPKC
a. Pimpinan sidang MPKC dipilih dalam sidang MPKC.
b. Sidang MPKC sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali bersidang dalam satu periode.
c. Koordinator MPKC dipilih dari anggota MPKC dan ditetapkan dalam sidang MPKC.
d. Sebelum koordinator MPKC terpilih, sidang MPKC pertama dipimpin oleh pengurus cabang.
e. Apabila telsh melewati 4 (empat) bulan pengurus cabang belum menyelenggarakan sidang MPKC pertama, maka MPKC dapat berinisiatif mengadakan sidang MPKC pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPKC.
Pasal 52
Tata Kerja MPKC
a. Tata kerja MPKC diselenggarakan oleh koordinator MPKC bersama anggota MPKC lainnya.
b. MPKC terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja pengurus cabang.
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPKC.
BAGIAN XI
MAJELIS PEKERJA RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 53
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pekerja Rapat Anggota (MPRAK) adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksanaan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
b. Anggota MPRAK adalah anggota HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
c. Anggota sidang MPRAK terdiri dari anggota Rapat harian pengurus komisariat dan 7 (tujuh) orang anggota MPRAK.
d. Masa jabatan MPRAK disesuaikan dengan masa jabatan pengurus komisariat.
Pasal 54
Tugas Sidang MPRAK
a. Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan RAK yang dijalankan oleh pengurus komisariat.
b. Memberikan usul-usul/saran kepada pengurus komisariat untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan RAK baik diminta atau tidak diminta.
c. Menyiapkan draft materi RAK.
Pasal 55
Tata Tertib Pemilihan Anggota MPRAK
a. Anggota MPRAK sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh rapat harian pengurus komisariat berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh RAK.
b. Jumlah calon yang diajukan adalah 2 x 7 orang.
c. Pemilihan calon-calon anggota MPRAK dilaksanakan setelah pemilihan Ketua Umum/Formateur dan Mide Formateur pengurus komisariat.
d. Bila kemudian ternyata ada calon anggota MPRAK dipilih sebagai Pengurus komisariat maka keanggotaanya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh RAK.
Pasal 56
Persidangan MPRAK
a. Pimpinan sidang MPRAK dipilih dalam sidang MPRAK.
b. Sidang MPRAK sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali bersidang dalam satu periode.
c. Koordinator MPRAK dipilih dari anggota MPRAK dan ditetapkan dalam sidang MPRAK.
d. Sebelum koordinator MPRAK terpilih, Sidang MPRAK pertama dipimpin oleh pengurus komisariat.
e. Apabila telah melewati 4 (empat) bulan pengurus komisariat belum menyelenggarakan sidang MPRAK pertama, maka MRAK dapat berinisiatif mengadakan sidang MPRAK pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPRAK.
Pasal 57
Tugas Kerja MPRAK
a. Tata kerja MPRAK diselenggarkan oleh koordinator MPRAK bersama anggota MPRAK lainnya.
b. MPRAK terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja pengurus komisariat.
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPRAK.

D. BADAN-BADAN KHUSUS

Pasal 58
Status Badan Khusus
a. Badan khusus terdiri dari Korps HMI-wati, Lembaga Kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, dan Badan Khusus lainnya.
b. Badan Khusus adalah pembantu pimpinan yang dibentuk oleh pimpinan HMI.
c. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Lembaga Kekaryaan, BAKORNAS LPL, dan KOHATI PB HMI ; di tingkat BADKO dibentuk KOHATI BADKO ; di tingkat Cabang dibentuk Lembaga Kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan dan KOHATI Cabang ; di tingkat Komisariat dibentuk KOHATI Komisariat.
d. Lembaga-Lembaga Kekaryaan terdiri dari :
• Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
• Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
• Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
• Lembaga Tehnologi Mahasiswa Islam (LTMI)
• Lembaga Da'wah Mahasiswa Islam (LDMI)
• Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
• Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
• Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam
(LKBHMI)
• Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
• Lembaga Lingkungan Hidup Mahasiswa Islam (LHMI)
Pasal 59
Tugas dan Kewajiban
a. Badan-badan khusus HMI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing.
b. Pengurus badan khusus HMI mempunyai tugaas untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis dalam bentuk profesionalisasi anggota dan dharma bakti kemasyarakatan.
c. Lembaga Pengelola latihan mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan perkaderan.
d. KOHATI membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam bidang peranan wanita.
e. Badan-badan khusus bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat.
Pasal 60
Personalia Badan-Badan Khusus
a. Formasi Pengurus Lembaga Kekaryaan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Pengurus badan Khusus disahkan oleh instansi HMI setingkat.
c. Masa jabatan Pengurus Badan Khusus disesuaikan dengan instansi setingkat.
d. Yang dapat menjadi pengurus badan khusus adalah anggota biasa.
e. Apabila Ketua Umum badan khusus tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif, maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum Badan Khusus oleh Sidang Pleno Badan Khusus untuk ditetapkan oleh instansi HMI setingkat
Pasal 61
Musyawarah Badan Khusus
a. Musyawarah badan khusus merupakan rapat kerja yang menjabarkan program-program HMI di bidang khusus yang telah ditetapkan oleh instansi HMI setingkat.
b. Musyawarah badan khusus memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum untuk ditetapkan salah satu diantaranya oleh pimpinan HMI setingkat.
c. Tata tertib musyawarah badan khusus diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 62
Hal-hal lain yang menyangkut peraturan lembaga kekaryaan, Korps HMI-Wati (KOHATI) dan Lembaga Pengelola latihan diatur dalam pedoman tersendiri.

E. ALUMNI HMI

Pasal 63
a. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan Alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.

F. KEUANGAN

Pasal 64
a. Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh pengurus cabang.
b. 25 persen dari jumlah penerimaan iuran anggota komisariat diserahkan kepada pengurus cabang

BAB IV
LAGU DAN LAMBANG

Pasal 65
Lagu, lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh kongres.

BAB V
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 66
a. Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Kongres.
b. Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya sebulan sebelum kongres.

BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 67
Pembubaran HMI hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres

Pasal 68
Keputusan pembubaran HMI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta Kongres.
Pasal 69
Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 70
Setiap anggota HMI dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 71
Semua Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut HMI diatur dan ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 72
Setiap anggota HMI harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sendiri.

Artikel Terkait

No comments:

 
;