Friday, March 30, 2012

ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI)

KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI)

ANGGARAN DASAR

MUQODDIMAH

Bismillahirrohmaanirrohim

Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang dibangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.

Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa Indonesia.

Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin. Sementara itu, sejarah Indonesia adalah sejarah tirani, penindasan, dan kedzaliman atas rakyatnya yang mustadh’afin, termiskinkan, dan terpinggirkan. Sejarah kelam tersebut pada penghujung abad ke-20—pada tahun 1998—telah mencapai puncaknya. Oleh karena itu, sebagai manifestasi dari jiwa perjuangan Islam dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, Mahasiswa Muslim Indonesia sebagai Aktivis Da’wah Kampus di seluruh Indonesia menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Kesatua Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

KAMMI meyakini bahwa Islam adalah rahmat bagi bangsa Indonesia dan bagi seluruh alam, karena Islam adalah agama Allah yang sempurna dan paripurna, yang telah meliputi seluruh aspek kemanusiaan. Sehingga KAMMI dengan potensi keimanan, keislaman, intelektual, dan kecendikiawanan sebagai anugerah Allah SWT meletakkan dirinya sebagai kawah candradimuka untuk menciptakan pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat Islami di Indonesia sehingga terbentuk bangsa Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dalam lindungan ampunan Allah SWT.


Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka KAMMI melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 Waktu
KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
KAMMI berkedudukan di negara Indonesia dengan pusat Ibukota DKI Jakarta

BAB III
ASAS, SIFAT, VISI, DAN MISI

Pasal 4 Asas
KAMMI berasaskan Islam
Pasal 5 Sifat
Organisasi ini bersifat terbuka dan independen
Pasal 6 Visi
Wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin bangsa masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat Islami di Indonesia.
Pasal 7 Misi
(1) Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.
(2) Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa.
(3) Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera.
(4) Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kerakyatan dan kebangsaan.
(5) Mengembangkan kerjasama antar elemen masyarakat dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar ma`ruf nahi munkar).

BAB IV
STATUS

Pasal 8 Status
KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9 Definisi Keanggotaan
Anggota KAMMI adalah Mahasiswa Muslim Indonesia yang terdaftar pada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia maupun luar negeri dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dan orang-orang yang secara khusus ditetapkan oleh pengurus KAMMI Pusat atau pengurus KAMMI Daerah.
Pasal 10 Kategori Anggota
Anggota KAMMI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan

BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 11 Struktur Organisasi
Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat
Pasal 12 Kepengurusan
(1) Kepengurusan KAMMI terdiri atas pengurus KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat.
(2) Pengurus KAMMI Pusat dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Pusat, pengurus KAMMI Daerah dipimpin oleh Ketua KAMMI Daerah dan pengurus KAMMI Komisariat dipimpin oleh Ketua KAMMI Komisariat
Pasal 13 Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuk Badan Permusyawaratan dan Dewan Penasehat di tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah.
Pasal 14 Badan-Badan Khusus
Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Badan-Badan Khusus
Pasal 15 Lembaga Semi Otonom
Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat dalam bidang tertentu maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Lembaga Semi Otonom.
Pasal 16 Alumni KAMMI
(1) Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi maka anggota KAMMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni KAMMI
(2) Organisasi Alumni KAMMI ditetapkan oleh Muktamar KAMMI

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 17 Jenis-jenis Permusyawaratan
Rapat-rapat permusyawaratan dalam KAMMI meliputi: muktamar dan musyawarah, serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 18 Hirarki Permusyawaratan
(1) Permusyawaratan tertinggi KAMMI berada pada Muktamar KAMMI.
(2) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Daerah berada pada Musyawarah KAMMI Daerah.
(3) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Komisariat berada pada Musyawarah KAMMI Komisariat.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 19 Keuangan
Keuangan KAMMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran wajib anggota
b. Zakat, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENETAPAN

Pasal 20 Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar KAMMI hanya dapat dilakukan di forum Muktamar apabila usulan perubahan tersebut disetujui oleh minimal 2/3 jumlah KAMMI Daerah di Indonesia.
(2) Penetapan Anggaran Dasar KAMMI dilakukan melalui forum Muktamar.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 21 Pembubaran
(1) Pembubaran KAMMI dilakukan melalui muktamar yang diadakan khusus untuk pertemuan itu.
(2) Muktamar tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Pengurus KAMMI Pusat dan disetujui serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah.
(3) Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir.
(4) Apabila KAMMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Islam yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi lemah.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22 Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 23 Penutup
(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Muktamar IV KAMMI.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Selasa, 28 September 2004


---...---










KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bismillahirrohmaanirrohim

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 Pengertian
Mahasiswa Muslim Indonesia adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam beragam jenjang kependidikan tinggi.
Pasal 2 Jenis Anggota
(1) Anggota biasa adalah mahasiswa muslim Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan.
(2) Anggota kehormatan adalah orang yang telah ditetapkan menjadi anggota oleh pengurus KAMMI Pusat atau Daerah, karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan dan perjuangan KAMMI.
Pasal 3 Jenjang Keanggotaan
Jenjang Anggota Biasa KAMMI adalah Anggota Biasa I, Anggota Biasa II, dan Anggota Biasa III.
Pasal 4 Persyaratan Keanggotaan
(1) Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa muslim Indonesia.
b. Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
c. Menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya kepada pengurus KAMMI Komisariat setempat.
(2) Yang dapat ditetapkan menjadi anggota biasa adalah:
a. Memenuhi persyaratan pada ayat (1).
b. Lulus Dauroh Marhalah I.
(3) Anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III.
(4) Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.
Pasal 5 Masa Keanggotaan
(1) Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan berakhir karena:
a. Telah habis masa keanggotaannya.
b. Mengundurkan diri.
c. Meninggal dunia.
d. Diberhentikan.
e. Murtad.
(2) Masa keanggotaan anggota biasa:
a. Maksimal 6 (enam tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan non-sarjana (diploma/non-gelar)
b. Maksimal 10 (sepuluh tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan S-1
c. Maksimal 14 (empat belas tahun) bagi anggota biasa yang menempuh pendidikan di jenjang kependidikan Pasca Sarjana.
(3) Dalam hal anggota telah selesai masa studinya di perguruan tinggi maka tidak berarti berakhir pula keanggotaannya kecuali apabila ia tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 5 ayat (2).
(4) Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan masuk sebagai anggota KAMMI.
Pasal 6 Hak Anggota
(1) Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau pertanyaan
Pasal 7 Kewajiban Anggota
(1) Anggota biasa mempunyai kewajiban
a. Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan organisasi
b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
d. Membayar uang pangkal dan iuran anggota
(2) Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi
b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
(3) Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
Pasal 8 Mutasi Anggota
Apabila berpindah domisili, anggota KAMMI dapat melakukan mutasi keanggotaan dari suatu KAMMI Daerah ke KAMMI Daerah lain dengan membawa Surat Pengantar atau Kartu Anggota yang menyebutkan jenjang keanggotaannya dari KAMMI Daerah asal.
Pasal 9 Sanksi
(1) Anggota mendapat sanksi karena:
a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh KAMMI.
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik KAMMI.
(2) Jenis-jenis sanksi :
a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pemberhentian
(3) Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat untuk KAMMI Pusat dan Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah untuk KAMMI Daerah.
(4) Tata cara pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 10 KAMMI Pusat
KAMMI Pusat mengkoordinasikan KAMMI Daerah baik di dalam maupun di luar negeri
Pasal 11 KAMMI Daerah
(1) KAMMI Daerah menghimpun dan mengkoordinasikan KAMMI Komisariat tertentu dalam lingkup kota/ kabupaten, gabungan kota/kabupaten, atau provinsi
(2) Syarat KAMMI Daerah sekurang-kurangnya:
a. Memiliki 2 (dua) buah KAMMI Komisariat.
b. Memiliki 60 (enam puluh) orang anggota.
c. Memiliki formasi kepengurusan Ketua, Sekretaris, Bendahara, Departemen yang menangani Kajian Strategis, Departemen yang menangani Kaderisasi, dan Departemen yang menangani Pembinaan Komisariat.
(3) KAMMI Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus KAMMI Pusat
(4) KAMMI Luar Negeri berkedudukan setara dengan KAMMI Daerah
(5) Mekanisme pembekuan KAMMI Daerah akan diatur dalam aturan tersendiri
Pasal 12 KAMMI Komisariat
(1) KAMMI Komisariat menghimpun anggota dalam lingkup fakultas, perguruan tinggi, gabungan fakultas, atau gabungan perguruan tinggi.
(2) Syarat KAMMI Komisariat sekurang-kurangnya:
a. Memiliki 20 (dua puluh) orang anggota
b. Memiliki formasi kepengurusan Ketua, Sekretaris, Bendahara, Departemen yang menangani Kaderisasi dan Departemen yang menangani Kajian Strategis.
(3) KAMMI Komisariat dibentuk dan ditetapkan oleh KAMMI Daerah
(4) Mekanisme pembekuan KAMMI Komisariat akan diatur dalam aturan tersendiri

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 13 Pengurus KAMMI Pusat
(1) Status Kepengurusan KAMMI Pusat
a. Pengurus KAMMI Pusat adalah badan kepemimpinan organisasi pada KAMMI Pusat.
b. Periode kepengurusan KAMMI Pusat adalah 2 (dua) tahun
c. KAMMI Pusat dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI dan didampingi oleh Sekretaris Jenderal KAMMI yang dipilih dalam Muktamar KAMMI dan bertanggung jawab pada forum Muktamar KAMMI.
d. Ketua Umum KAMMI selama-lamanya memegang jabatan selama 2 periode kepengurusan
(2) Tugas dan wewenang Pengurus KAMMI diatur oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi
(3) Kriteria Pengurus KAMMI Pusat
a. Pimpinan KAMMI Pusat sekurang-kurangnya berstatus Anggota Biasa III.
b. Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat sekurang-kurangnya berstatus Anggota Biasa III.
c. Staf Departemen, Biro, dan Teritorial sekurang-kurangnya berstatus Anggota Biasa II.
(4) Personalia pengurus KAMMI Pusat:
a. Pengurus KAMMI Pusat terdiri dari Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat, Pimpinan KAMMI Pusat, Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat dan seluruh staf pengurus.
b. Pimpinan KAMMI Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua-ketua Teritorial, dan Badan Pengurus Harian.
c. Badan Pengurus Harian KAMMI Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua-Ketua Bidang.
d. Staf kepengurusan KAMMI Pusat dipilih oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI
e. Ketua-ketua Teritorial dipilih oleh KAMMI Daerah dalam Teritorial terkait dan ditetapkan oleh Muktamar KAMMI.
f. Pengelompokan KAMMI Daerah dalam Teritorial ditetapkan oleh Muktamar KAMMI.
g. Apabila Ketua Umum KAMMI tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka Sekretaris Jenderal KAMMI menggantikannya sampai berakhirnya periode jabatan yang digantikan.
h. Apabila Sekretaris Jenderal KAMMI tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka dipilih pejabat Sekretaris Jenderal dari Pimpinan KAMMI Pusat melalui rapat Pimpinan KAMMI Pusat.
i. Apabila Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI Pusat tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus dipilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal baru melalui Muktamar KAMMI Luar Biasa sampai berakhirnya periode jabatan Ketua dan Sekretaris Jenderal yang digantikan.
j. Apabila Ketua Teritorial tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka dilakukan pertemuan Teritorial untuk memilih pejabat Ketua Teritorial yang berhalangan tersebut dan ditetapkan pada rapat Pimpinan Pusat KAMMI.
(5) Tugas dan kewajiban Pengurus KAMMI Pusat:
a. Melaksanakan hasil-hasil muktamar, musyawarah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
b. Menyampaikan kepada pengurus dan anggota KAMMI segala kebijakan KAMMI.
c. Mengkoordinasikan dan mengembangkan KAMMI Daerah.
d. Melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berkoordinasi dalam Musyawarah Badan Permusyawaratan KAMMI sekurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 14 Pengurus KAMMI Daerah
(1) Status kepengurusan KAMMI Daerah:
a. Pengurus KAMMI Daerah adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat KAMMI Daerah.
b. Periode kepengurusan KAMMI Daerah adalah 2 (dua) tahun.
c. KAMMI Daerah dipimpin oleh Ketua KAMMI Daerah yang dipilih oleh Musyawarah KAMMI Daerah dan bertanggung jawab kepada Musyawarah KAMMI Daerah
d. Ketua KAMMI Daerah maksimal memegang jabatannya selama 2 (dua) periode kepengurusan.
(2) Kriteria pengurus KAMMI Daerah
a. Ketua KAMMI Daerah sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa III
b. Staf pengurus KAMMI Daerah sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa II
(3) Personalia pengurus KAMMI Daerah
a. Pengurus KAMMI Daerah terdiri dari Pengurus Harian KAMMI Daerah dan Staf Pengurus KAMMI Daerah
b. Badan Pengurus Harian KAMMI Daerah terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-ketua Departemen.
c. Staf Pengurus KAMMI Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Ketua KAMMI Daerah terpilih
d. Apabila Ketua KAMMI Daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus dipilih ketua baru melalui Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa sampai berakhirnya periode jabatan ketua yang digantikan
(4) Tugas dan kewajiban pengurus KAMMI Daerah:
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah KAMMI Daerah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
b. Menyampaikan laporan enam bulanan mengenai perkembangan dan kinerja KAMMI Daerah kepada pengurus KAMMI Pusat.
c. Mengkoordinasikan dan mengembangkan KAMMI Komisariat
d. Melalui Ketua KAMMI Daerah, berkoordinasi dalam Musyawarah Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
(5) Pengurus KAMMI Daerah dilantik oleh KAMMI Pusat berdasarkan hasil Musyawarah KAMMI Daerah
Pasal 15 Pengurus KAMMI Komisariat
(1) Status kepengurusan KAMMI Komisariat:
a. Pengurus KAMMI Komisariat adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat KAMMI Komisariat.
b. Periode kepengurusan KAMMI Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
c. KAMMI Komisariat dipimpin oleh Ketua KAMMI Komisariat yang dipilih oleh Musyawarah KAMMI Komisariat dan bertanggung jawab kepada Musyawarah KAMMI Komisariat
d. Ketua KAMMI Komisariat maksimal memegang jabatannya selama 2 periode kepengurusan.
(2) Kriteria pengurus KAMMI Komisariat
a. Ketua KAMMI Komisariat sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa II
b. Staf pengurus KAMMI Komisariat adalah sekurang-kurangnya anggota yang berstatus Anggota Biasa I
(3) Personalia Pengurus KAMMI Komisariat:
a. Badan Pengurus Harian KAMMI Komisariat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Departemen
b. Staf Pengurus KAMMI Komisariat dipilih dan ditetapkan oleh formatur yang dipilih di dalam musyawarah komisariat dan diketuai oleh ketua KAMMI komisariat terpilih.
c. Apabila Ketua KAMMI Komisariat tidak dapat melaksanakan kewajiban sampai akhir masa jabatannya, maka harus diganti ketua baru melalui Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa sampai berakhirnya periode jabatan ketua yang digantikan.
(4) Tugas dan Kewajiban Pengurus KAMMI Komisariat
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah KAMMI Komisariat, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
b. Menyampaikan laporan tiga bulanan mengenai perkembangan dan kinerja KAMMI Komisariat kepada pengurus KAMMI Daerah.
c. Setelah pengurus baru terbentuk maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus KAMMI Komisariat demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
(5) Pengurus KAMMI Komisariat dilantik oleh KAMMI Daerah berdasarkan hasil Musyawarah KAMMI Komisariat
Pasal 16 Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus dilakukan oleh Ketua Umum KAMMI pada tingkat KAMMI Pusat, oleh Ketua KAMMI Daerah pada tingkat KAMMI Daerah, Ketua KAMMI Komisariat pada tingkat KAMMI Komisariat. karena sebab-sebab tertentu.
(2) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah para ketua tersebut pada ayat 1 melakukan rapat badan pengurus harian untuk keperluan tersebut.

BAB IV
BADAN PERMUSYAWARATAN
DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 17 Badan Permusyawaratan
(1) Badan Permusyawaratan berwenang :
a. Mengawasi kinerja Pengurus KAMMI dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
b. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus KAMMI dalam menentukan kebijakan organisasi KAMMI.
c. Menyelenggarakan pengadilan bagi anggota terhadap pelanggaran aturan organisasi.
d. Memutuskan mengadakan Muktamar Luar Biasa atau Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
(2) Anggota Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat berjumlah 7 orang terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI dan anggota-anggota berstatus Anggota Biasa III yang dipilih oleh Muktamar.
(3) Ketua Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat dipilih dari anggota Badan Permusyawaratan KAMMI selain Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI.
(4) Anggota Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang terdiri dari dari Ketua KAMMI Daerah dan anggota-anggota berstatus Anggota Biasa III yang dipilih oleh Musyawarah KAMMI Daerah.
(5) Ketua Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah dipilih dari anggota Badan Permusyawaratan selain Ketua KAMMI Daerah.
(6) Masa jabatan Badan Permusyawaratan adalah 2 tahun.
(7) Badan Permusyawaratan berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Muktamar KAMMI untuk KAMMI Pusat dan Musyawarah Daerah untuk KAMMI Daerah.
(8) Apabila Badan Permusyawaratan tidak melaksanakan kewajiban pada ayat 7 diatas maka dapat diberikan sanksi pada forum Muktamar KAMMI untuk KAMMI Pusat dan Musyawarah Daerah untuk KAMMI Daerah.
Pasal 18 Dewan Penasehat
(1) Dewan Penasehat KAMMI bertugas:
a. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada Pengurus KAMMI dalam menentukan kebijakan organisasi
b. Membantu mengembangkan aktivitas dan organisasi KAMMI
(2) Dewan Penasehat KAMMI diusulkan pada Muktamar KAMMI kemudian ditetapkan oleh Pengurus KAMMI Pusat.
(3) Dewan Penasehat KAMMI Daerah diusulkan pada Musyawarah KAMMI Daerah kemudian ditetapkan oleh Pengurus KAMMI Daerah.
(4) Anggota Dewan Penasehat adalah anggota kehormatan atau pribadi lain sesuai dengan aturan organisasi.
(5) Masa jabatan Dewan Penasehat adalah 2 (dua) tahun.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

PASAL 19
Hirarki Permusyawaratan
(1) Hirarki permusyawaratan KAMMI Komisariat dari yang tertinggi adalah Musyawarah KAMMI Komisarat, Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat, dan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi KAMMI Komisariat
(2) Hirarki permusyawaratan KAMMI Daerah dari yang tertinggi adalah Musyawarah KAMMI Daerah, Musyawarah Kerja KAMMI Daerah, Musyawarah Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah, dan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi KAMMI Daerah
(3) Hirarki permusyawaratan KAMMI Pusat dari yang tertinggi adalah Muktamar, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat, Musyawarah Pimpinan KAMMI Pusat, Musyawarah Koordinasi KAMMI Teritorial, dan musyawarah lain yang tingkatannya ditentukan oleh Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi
Pasal 20
Musyawarah KAMMI Komisariat
(1) Status Musyawarah KAMMI komisariat
a. Musyawarah KAMMI Komisariat merupakan musyawarah anggota KAMMI Komisariat.
b. Musyawarah KAMMI Komisariat diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Komisariat.
(2) Tugas Musyawarah KAMMI Komisariat
a. Menilai pertanggungjawaban Ketua KAMMI Komisariat.
b. Memilih Ketua KAMMI Komisariat.
c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi Komisariat dan Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi KAMMI Komisariat.
d. Menetapkan aturan dan putusan lain yang dianggap perlu.
(3) Tata tertib musyawarah KAMMI Komisariat :
a. Peserta musyawarah KAMMI Komisariat terdiri dari pengurus dan anggota KAMMI Komisariat.
b. Musyawarah KAMMI Komisariat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya satu jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah KAMMI Komisariat dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
c. Pimpinan Sidang Musyawarah Komisariat dipilih dari peserta dan berbentuk Presidium
d. Peserta memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih
Pasal 21.
Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa
(1) Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa adalah Musyawarah di tingkat KAMMI Komisariat yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan untuk Musyawarah KAMMI Komisariat karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak
(2) Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa memiliki tugas yang sama dengan Musyawarah Komisariat
(3) Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua KAMMI Komisariat tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau karena kondisi tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari anggota Komisariat
(4) Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa. Namun apabila pengurus Komisariat, karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa maka KAMMI Daerah yang melingkupi KAMMI Komisariat bersangkutan mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa
(5) Peserta dan tata tertib Musyawarah KAMMI Komisariat Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Musyawarah KAMMI Komisariat
Pasal 22.
Musyawarah KAMMI Daerah
(1) Status Musyawarah KAMMI Daerah
a. Musyawarah KAMMI Daerah adalah musyawarah utusan KAMMI Komisariat, atau jika tidak memungkinkan, merupakan musyawarah anggota
b. Musyawarah KAMMI Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
c. Pengurus KAMMI Daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah KAMMI Daerah.
(2) Tugas Musyawarah KAMMI Daerah:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban ketua KAMMI Daerah dan laporan pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah.
b. Memilih ketua KAMMI Daerah dan anggota Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah.
c. Mengusulkan nama-nama Dewan Penasehat KAMMI Daerah.
d. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi Daerah dan Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi KAMMI Daerah.
e. Menetapkan aturan dan putusan lain yang dianggap perlu.
(3) Tata tertib musyawarah KAMMI Daerah:
a. Tetap
b. Musyawarah KAMMI Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah KAMI Daerah dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
c. Jumlah utusan KAMMI Komisariat dalam Musyawarah KAMMI Daerah bersifat proporsional dengan jumlah kader KAMMI Komisariat yang rumusannya ditetapkan oleh KAMMI Daerah
d. Pimpinan Sidang Musyawarah KAMMI Daerah dipilih dari peserta dan berbentuk Presidium
e. Peserta memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih
Pasal 23
Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah KAMMI Daerah yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak
(2) Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa memiliki tugas yang sama dengan Musyawarah KAMMI Daerah
(3) Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua KAMMI Daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya atau karena kondisi tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah KAMMI Komisariat
(4) Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa. Namun apabila Badan Permusyawaratan KAMMI Daerah, karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa maka KAMMI Pusat mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa
(5) Peserta dan tata tertib Musyawarah KAMMI Daerah Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Musyawarah KAMMI Daerah
Pasal 24
Muktamar KAMMI
(1) Status Muktamar KAMMI
a. Muktamar KAMMI adalah musyawarah utusan KAMMI Daerah
b. Muktamar diselenggarakan 1 kali dalam 2 tahun.
c. Pengurus KAMMI Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Muktamar KAMMI.
(2) Tugas Muktamar KAMMI
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KAMMI dan evaluasi.
b. Mengubah dan menetapkan Garis -garis Besar Haluan Organisai KAMMI dan Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi
c. Memilih dan menetapkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Teritorial dan Anggota Badan Permusyawaratan
d. Memilih dan menetapkan penyelenggaraan Muktamar KAMMI berikutnya.
(3) Wewenang Muktamar KAMMI
a. Muktamar berwenang mengubah AD/ART KAMMI
b. Menetapkan aturan dan putusan lain yang dianggap perlu.
(4) Tata tertib Muktamar KAMMI:
a. Peserta Muktamar KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Pusat dan utusan KAMMI daerah.
b. Muktamar KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KAMMI Daerah. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 2 (dua) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Muktamar dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
c. Jumlah utusan KAMMI Daerah dalam Muktamar ditentukan oleh Steering Comitte Muktamar.
d. Pimpinan Muktamar KAMMI dipilih dari peserta dan berbentuk Presidium
e. Peserta memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih
f. Setelah laporan pertanggungjawaban Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, pengurus KAMMI Pusat demisioner hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih.
Pasal 25.
Muktamar KAMMI Luar Biasa
(1) Muktamar KAMMI Luar Biasa adalah Musyawarah tingkat nasional yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak
(2) Muktamar KAMMI Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Muktamar
(3) Muktamar KAMMI luar biasa diselenggarakan sesuai dengan pasal 15 point 3 (i) dan atau sekurang-kurangnya atas permintaan 2/3 dari KAMMI Daerah setelah mendapat persetujuan BP.
(4) Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar KAMMI Luar Biasa namun apabila Badan Permusyawaratan karena suatu hal tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa maka KAMDA-KAMDA akan membentuk suatu Presidium untuk mengambil alih penyelenggaraan Muktamar.
(5) Tata tertib Muktamar KAMMI Luar Biasa sama dengan tata tertib pada Muktamar KAMMI
(6) Muktamar KAMMI Luar Biasa adalah Musyawarah tingkat nasional yang diselenggarakan di luar waktu yang telah ditetapkan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak
(7) Muktamar KAMMI Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Muktamar
a. Muktamar KAMMI luar biasa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari KAMMI Daerah.
b. Badan Permusyawaratan KAMMI Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muktamar KAMMI Luar Biasa.
c. Peserta dan tata tertib Muktamar KAMMI Luar Biasa sama dengan peserta dan tata tertib pada Muktamar
Pasal 26
Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat
(1) Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
(2) Tugas Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat
a. Membuat dan atau mengevaluasi program kerja KAMMI Komisariat
b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.
(3) Tata tertib Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat:
a. Peserta Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat terdiri dari pengurus KAMMI Komisariat.
b. Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Komisariat KAMMI
c. Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah plus 1) jumlah anggota KAMMI Komisariat dan 2/3 jumlah pengurus KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
(4) Peserta memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih
(5) Wewenang Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat
a. Membuat dan mengevaluasi p2/3 jumlah pengurus KAMMI Komisariat rogram kerja Komisariat per semester
b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.
(7) Tata tertib Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat:
a. Peserta Musyawarah Kerja KAMMI Komisariat terdiri dari Pengurus KAMMI Komisariat dan anggota KAMMI Komisariat
b. Pengurus KAMMI Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Komisariat KAMMI
Pasal 27.
Musyawarah Kerja KAMMI Daerah
(1) Musyawarah Kerja KAMMI Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Wewenang Musyawarah Kerja KAMMI Daerah
a. Membuat dan atau mengevaluasi program kerja KAMMI Daerah
b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.
(3) Tata tertib Musyawarah Kerja KAMMI Daerah :
b. Peserta Musyawarah Kerja Daerah KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Daerah dan utusan KAMMI Komisariat.
c. Pengurus KAMMI Daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja KAMMI Daerah.
d. Musyawarah Kerja Daerah KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 Pengurus KAMMI Daerah yang mewakili Seluruh departement yang ada dan sekurang-kurangnya ½ dari utusan KAMMI Komisariat. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 1 (satu) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Daerah dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional KAMMI
(1) Musyawarah Kerja Nasional KAMMI diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
(2) Wewenang Musyawarah Kerja Nasional KAMMI
a. Membuat dan mengevaluasi program kerja KAMMI Pusat.
b. Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.
(3) Tata tertib Musyawarah Kerja Nasional KAMMI:
a. Peserta Musyawarah Kerja Nasional KAMMI terdiri dari Pengurus KAMMI Pusat dan Utusan KAMMI Daerah.
b. Pengurus KAMMI Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional KAMMI.
c. Jumlah utusan KAMMI daerah akan ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah Kerja Nasional KAMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 Pengurus KAMMI pusat yang mewakili seluruh depateeman yang ada dan sekurang-kurangnya ½ utusan KAMMI Daerah. Bila kondisi diatas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya 2 (dua) jam dengan kembali mengundang peserta disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Nasional KAMMI dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
Pasal 29
Musyawarah Badan Permusyawaratan
(1) Musyawarah Badan Permusyawaratan adalah musyawarah anggota, yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan.
(2) Musyawarah Badan Permusyawaratan dijalankan untuk menjalankan kewenangan pada pasal 17 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga
(3) Musyawarah Badan Permusyawarataan sah apabila dihadiri lebih dari ½ anggota Badan Permusyawaratan
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan KAMMI Pusat
(1) Musyawarah Pimpinan KAMMI Pusat adalah musyawarah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua-ketua Teritorial, dan Badan Pengurus Harian yang dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI.
(2) Musyawarah Pimpinan KAMMI Pusat berwenang untuk:
a. Membahas dan mengevaluasi kondisi keorganisasian KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah.
b. Membuat kebijakan dan kegiatan yang bersifat mengikat kepada seluruh KAMMI Daerah.
c. Menetapkan Ketua Teritorial baru.
(3) Musyawarah Pimpinan KAMMI Pusat sah apabila dihadiri oleh Badan Pengurus Harian dan lebih dari ½ Ketua Teritorial.
(4) Dilaksanakan minimal setiap 6 bulan sekali.
Pasal 31
Musyawarah Koordinasi KAMMI Teritorial
(1) Musyawarah Koordinasi KAMMI Teritorial adalah musyawarah Ketua Teritorial, Staf Ahli Teritorial, dan utusan-utusan KAMMI Daerah.
(2) Musyawarah Koordinasi KAMMI Teritorial berwenang untuk:
a. Membahas dan mengevaluasi kondisi keorganisasian KAMMI Daerah dalam teritorial.
b. Menerima laporan rutin KAMMI Daerah dalam teriitorial.
c. Membuat kebijakan dan kegiatan yang bersifat mengikat kepada seluruh KAMMI Daerah dalam Teritorial.
d. Memilih Ketua Teritorial baru.
(3) Musyawarah Koordinasi KAMMI Teritorial sah apabila dihadiri lebih dari ½ utusan KAMDA dalam teritorial.
Pasal 32.
Musyawarah Lain
(1) Kepengurusan KAMMI pada berbagai tingkat struktur dapat melaksanakan berbagai jenis musyawarah seperti musyawarah Badan Pengurus Harian, musyawarah pengurus bidang, musyawarah kepanitaan, dan musyawarah lainnya sesuai kebutuhan
(2) Jika diperlukan, aturan khusus mengenai musyawarah pengurus dapat ditentukan oleh pengurus KAMMI sesuai cakupannya.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 33
Cara Pengambilan Keputusan
(1) Semua keputusan dalam semua jenjang musyawarah/muktamar KAMMI dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.

BAB VII
BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA SEMI OTONOM

Pasal 34
Badan Khusus
(1) Badan Khusus adalah pembantu pengurus KAMMI yang dapat dibentuk apabila perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang dan tugas khusus.
(2) Badan Khusus dapat dibentuk oleh pengurus KAMMI pada seluruh struktur KAMMI, dengan Badan Khusus pada struktur lebih tinggi dapat mengkoordinasikan Badan Khusus sejenis pada struktur dibawahnya.
(3) Badan Khusus bertugas menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan bidangnya.
(4) Badan Khusus bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI Komisariat/Daerah atau Ketua Umum KAMMI
(5) Badan Khusus dipimpin oleh Ketua.
(6) Pengurus KAMMI dapat menentukan Ketua Badan Khusus.
(7) Mekanisme keanggotaan ditentukan oleh pengurus KAMMI
(8) Badan Khusus dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Ketua Badan Khusus .
Pasal 35
Lembaga Semi Otonom
(1) Lembaga Semi Otonom adalah Pembantu Pengurus KAMMI yang dapat dibentuk berdasarkan aspirasi dan kepentingan yang merupakan kebutuhan anggota, yang memiliki minat dan bakat dalam spesifikasi bidang yang sama yang mengarah pada peningkatan keahlian dan profesionalitas tertentu.
(2) Lembaga Semi Otonom dapat dibentuk oleh Pengurus KAMMI pada seluruh struktur KAMMI dengan Lembaga Semi Otonom pada struktur lebih tinggi dapat mengkoordinasikan Lembaga Semi Otonom sejenis pada struktur dibawahnya.
(3) Lembaga Semi Otonom bertugas
a. meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota KAMMI pada bidang tertentu
b. mengadakan pendidikan, penelitian, dan pelatihan-pelatihan dalam aktivitas pemberdayaan masyarakat
c. membantu Pengurus KAMMI menentukan sikap terhadap masalah-masalah eksternal sesuai dengan bidang terkait.
(4) Lembaga Semi Otonom bertanggung jawab kepada Ketua KAMMI Komisariat/Daerah atau Ketua Umum KAMMI
(5) Lembaga Semi Otonom dipimpin oleh Direktur.
(6) Lembaga Semi Otonom dapat mengadakan musyawarah anggota atau musyawarah koordinasi untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja serta memilih Direktur Lembaga Semi Otonom.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 36
Pengelolaan Keuangan
(1) Besarnya uang pangkal keanggotaan ditentukan oleh pengurus KAMMI Pusat atas usulan pengurus KAMMI Daerah dalam Musyawarah Kerja Nasional.
(2) Besarnya iuran keanggotaan ditentukan Pengurus KAMMI Daerah
(3) Besarnya iuran keanggotaan bertingkat sesuai jenjang keanggotaan
(4) Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan, dan pembagian uang pangkal dan iuran keanggotaan ditentukan dalam Musyawarah Kerja Nasional.
(5) Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti zakat, infaq, shadaqah, hasil usaha, dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.

BAB IX
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI

Pasal 37
Garis-garis Besar Haluan Organisasi
Filosofi gerakan, analisa kondisi, arah dan kebijakan umum organisasi diatur dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi

BAB X
MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI

Pasal 38
Struktur, fungsi struktur, dan administrasi organisasi diatur dalam Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi

BAB XI
POLA UMUM KADERISASI KAMMI

Pasal 39
Prinsip, muatan, aspek, sarana, penahapan, indeks jati diri, dan kurikulum kaderisasi KAMMI diatur dalam Pola Umum Kaderisasi KAMMI

BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 40
Atribut Organisasi
Atribut Organisasi seperti bendera, lambang, panji kartu keanggotaan, dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 41
Aturan Tambahan
Setiap anggota KAMMI harus mengetahui dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAMMI.
Pasal 42
Hal lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dan diperinci dalam AD/ART KAMMI akan diatur dan diperinci dalam ketetapan-ketetapan organisasi

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 43
Aturan Peralihan
KAMMI Daerah dan KAMMI Komisariat yang keberadaannya belum memenuhi Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, diberi waktu 2 tahun untuk memenuhinya untuk kemudian ditentukan statusnya oleh KAMMI Pusat atau KAMMI Daerah yang ditunjuk.

BAB XV
PERUBAHAN DAN PENETAPAN

Pasal 44
Perubahan dan Penetapan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan dan penetapan Anggaran Rumah Tangga KAMMI dilakukan melalui Muktamar dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 45
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak Muktamar V KAMMI di Palembang Darussalam Sumatera Selatan tanggal 16 September 2006




.

Artikel Terkait

No comments:

 
;