Wajib bagi mukallaf untuk memaksa (seseorang) untuk melakukan (kewajiban) itu, jika dia mampu untuk memaksa. Jika tidak (mampu) wajib baginya mengingkari dalam hatinya. Dan jika mukallaf (tadi) tidak bisa memaksa dan memerintahkan dan ingkar dengan hatinya maka itu adalah selemah-lemahnya iman. Yakni, paling sedikit dari apa yang wajib bagi manusia ketika tidak mampu.
Wajib meninggalkan seluruh yang di haramkan dan melarang orang yang melakukan yang haram, dan mencegahnya dengan memaksa dari yang di haramkan jika mampu. Dan jika tidak (mampu) atau tidak berani, maka wajib baginya mengingkarinya dengan hatinya, dan menjauhi tempat maksiat. Dan haram adalah sesuatu yang diancam oleh Alllah, bagi yang melakukannya dengan ancaman akan di siksa, dan menjanjikan bagi orang yang meninggalkannya dengan (memberinya) pahala.
.
-----
Sulam Taufiq 6 - tentang MUKALLAF
Oleh: Syaikh Abdullah bin Husain bin Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba'alawi
Diterjemahkan: Ahmad Wasim
No comments:
Post a Comment