Friday, March 30, 2012

Anggaran Dasar (AD) - Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

Anggaran Dasar (AD) - Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Mukaddimah

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruhrakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadardan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat
PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan
dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia

BAB II
Asas

Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila

BAB III
Sifat

Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan
independensi dan profesional.

BAB IV
Tujuan dan Usaha

Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan
ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan
PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas
dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab

BAB V
Anggota dan kader

Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII

BAB VI
Struktur Organisasi

Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus rayon (PR)

BAB VII
Permusyawaratan

Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspinda)
6. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab)
9. Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTARLB)

BAB VIII
Wadah pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan

Pasal 9
1. Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi
otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan
perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaan gender yang dibentuk
berdasarkan asas lokalitas kebutuhan
2. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan

BAB IX
Perubahan dan peralihan

Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurangkurangnya
2/3 suara yang hadir

Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau
referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya
tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – Peraturan organsisi lainnya.

PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM

I. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi

II. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi
dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan
mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang
tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang
adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia
dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan
keadilan.

Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
sebagai organisasi Mahasiswa islam yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
- Ke Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama’ah
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki Mahasiswa, yaitu idealisme,
perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat
positif
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi
dan yuridis bangsa indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat
bergerak dari dan untuk masyarakat
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain,
baik secara perorangan maupaun kelompok.
- profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat
kemapuan dan keilmuan masing-masing.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas
relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa optimis transedental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan dengan garis kordinasi, konsultasi dan instruksi.

Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan
organisasi.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I
Atribut

Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga
ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera,
jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukkan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah
Tangga PMII.

BAB II
USAHA

Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam
sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN

Bagian I
ANGGOTA

Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan
tinggi dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan
tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1,S2,atau
S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followupnya
b. Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon
dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif
melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah memasuki wilayah
profesional

Bagian II
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana.
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti
PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu
upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang

Bagian III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana
diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga
berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kwalitatif.

Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7
1. Hak anggota
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan
pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban anggota:
a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya
ditentukan oleh pengurus cabang
b. mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum
organisasi lainnya.
c. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan
organisasi

Pasal 8
1. Hak kader
a. Berhak memilih dan dipilih
b. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaanpertanyaan
secara lisan maupun tulisan.
2. Kewajiban kader
a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan
pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
b. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya
ditentukan oleh pengurus Cabang
c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan
produk hukum organisasi lainnya
d. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara
dan organisasi.

Bagian V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 9
1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan
atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon
Bupati/wali kota.
3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1
dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian ke-anggotaan

Bagian VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 10
PENGHARGAAN
1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
sendiri.

Pasal 11
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar
ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik
organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian
keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus
untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme
banding)
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

Bagian I
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon

Bagian II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah dan Pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat
kongres dan badan eksekutif.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus Besar teridiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus Lembaga
4. Ketua-Ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Penataan aparatur organisasi
c. Pengembangan pemikiran dan IPTEK
d. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
e. Komunikasi dan pengembangan pesantren
f. Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional
g. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
h. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
i. Advokasi kebijakan publik
j. Korps PMII Putri
5. Ketua Umum dipilih oleh kongres
6. ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua Umum Memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun Perangkat
Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih
Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang
ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat,
pertimbangan dan saran Mabinas.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab
dan Pengurus Cabang.
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dikepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu
periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis

Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah
koordinasi
4. PKCberkedudukan diibukota propinsi
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC pengurus terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi
7. PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris,
bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro
8. Bidang-bidang PKC : bidang internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan
9. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya
Anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian,
pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan
ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik,
Organ gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan
komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan
lingkungan hidup.
11. Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi Koorcab
12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya,
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam
waktu selambatnya 3x 24 jam.
13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
14. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
15. persyaratan pengurus Korcab:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dipengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan korcab secara tertulis
16. PKC memiliki tugas dan wewenang
a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai
masalah organisasi dilingkungan kordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan
konferensi koorcab, raturan-peraturan organisasi dan memperhatikan
nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda.
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam)
bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.

Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan
tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang
terdekat
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada
daerah yang mayoritas non muslim
4. Masa jabatan PC adalah setahun.
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi
dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program
Minimum.
a. Sekurang-kurangnyadalam jangka waktu setahun menyelenggarakan
Mapaba dan Pelatihan kader formal
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun
menyelenggrakan konfrensi cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat
pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC.
7. Apabila cabang yang belum ada PKC nya maka dapat meminta langsung dari
PB
8. PC terdiri dari : Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal
Ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan
internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen
9. Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
pendayagunaan potensi dan Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo
pok Profesional.
10. Bidang ekstenal meliputi Hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi,
informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan
lingkungan hidup
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan
lain sebagainya.
12. Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkaplengkapnya
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam
waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
15. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas,
keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran
Mabincab.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB
secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan
jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme Pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
16. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif dipengurus cabang secara tertulis.

Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat
dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya 25 orang.
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari
PC
5. Masa jabatan PK adalah setahun
6. PK merupakan perwakilan rayon diwilayah kordinasinya
7. PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, Ketua bidang internal, Ketua bidang
eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris
sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8. Bidang internal meliputi : kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian
intelektual.
9. Bidang eksternal meliputi : Komunikasi dengan pihak instansi kampus
diwilayahnya, organ gerakan dikampus.
10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat
pada PB PMII
11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pwndampingan dan
pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah kordinasinya
12. Ketua PK dipilih oleh RTK
13. Ketua memilij sekretaris, dan menyusn PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan Pengurus Komisariat :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif dikepengurusan rayon minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan, membuat pernyataan
secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat

Pasal 17
Pengurus Rayon :
1. Rayon dapat dibentuk disetiap fakultas atau setingkatnya, apabila telah
memiliki sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila
telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC
4. Masa Jabatan PR setahun
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6. PR teridiri dari : Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi
minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang :
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan
kepada PC secara periodik.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan
jumlah anggota,aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 18
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB
berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga yang tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan
(LPEK)
d. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
14
e. Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD)
f. Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI)
g. Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
h. Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
i. Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
j. Lembaga bantuan hukum (LBH)
k. Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom dibawah koordinasi dan bertanggungjawab
kepada PB.
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi kebawah.
5. Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC
ditempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi
lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU

Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri
dari jabatan digantikan oleh :
a. Apabila ketua umum PB jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b. Apabila ketua umum PKC jabatan digantikan ketua bidang internal
c. Apabila ketua umum PC jabatan diganti akan ketua bidang Internal
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar
waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya
berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari
1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari
keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 21
1. Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah
perempuan yaitu KOPRI
2. Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO

BAB IX
WADAH PEREMPUAN

pasal 22
1. Wadah perempuan benama KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII
melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV
3. KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede
Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26
november 1967
4. KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII

BAB X
MAJELIS PEMBINA

Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab
dan cabang.
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas.
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab.

Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus
PMII baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang
Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota.
c. Lima orang anggota
3. Keanggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masingmasing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah pimpinan nasional
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Konferensi Koordinator Cabang
5. Musyawarah Pimpinan Daerah
6. Rapat Kerja Koorcab
7. Konferensi Cabang
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
9. Rapat Kerja Cabang
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)

Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu
dari jumlah cabang yang syah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/ merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan/ merubah NDP PMII.
c. Menetapkan Paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII.
e. Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri semua Pengurus besar dan Ketua umum PKC dan PC.
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO
5. Muspim membentuk badan pekerja Kongres

Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning
berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(konkoorcab)
1. Dihadiri oleh utusan Cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali
4. konkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan
kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c. Memilih ketua Umum koorcab dan tim formatur

Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan ketua Umum PC yang
berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali,
sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun
eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi

Pasal 31
Musyawarah Kerja koorcab.
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa
kepengurusan.
2. Muker Koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program
kerja yang diputuskan di konferkorcab.

Pasal 32
Konferensi cabang
1. Kofercab adalah forum musyawarah tertinggi forum musyawarah tertinggi
ditingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang
syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja
umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus PC.
c. Memilih ketua umum dan formatur.

Pasal 33
Msyawarah pimpinan cabang (muspimcab)
1. Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konfercab.
2. Musyawarah pimpinan cabang di hadiri semua PC dan ketua umum PK dan
ketua umum Rayon.
3. Musyawarah pimpinan cabang diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah pimpinan cabang memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.

Pasal 34
Musyawarah kerja cabang
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan
hasil dari konfercab
2. Mekercab dilaksanakan PC.
3. Peserta mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan badan
dilingkungan PC.

pasal 35
Rapat tahunan komisariat :
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon rayon.
3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 15 ayat 3 maka RTK di adili oleh anggota komisariat.
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang
sah.
5. RTK di adakan setahun sekali.
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program
kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan formatur.

Pasal 36
Rapat tahun anggota rayon
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah
anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan
pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART
dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam
point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina
Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari
unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Koorsdinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB
yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus
cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART
dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTKLB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus
Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus Cabang dan rayon-rayon.

Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin
2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh
Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri
dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.

Pasal 42
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan
oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 43
Quorum dan pengambilan keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART
ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang
kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan
ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang
khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang
syah.

Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh
tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia
pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang
seasas dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam
peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Batam, Kepulauan Riau
Pada tanggal : 24 Maret 2008



.

Artikel Terkait

No comments:

 
;