Friday, March 30, 2012

KMA RI No. 513 Tahun 2003 Tentang AD ART LP2A

KMA RI No. 513 Tahun 2003
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 513 TAHUN 2003

TENTANG

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (LP2A)

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : Bahwa dalam rangka memperkuat landasan untuk meningkatkan peran dan kinerja Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A), dipandang perlu mencabut Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pembina Pengamalan Agama (P2A) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2001 tentang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pembina Pengamalan Agama (P2A) dan menetapkan Angaaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) yang terbaru.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
2. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi , Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Kabupaten/Kota sebagaimana teleh diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;

Memperhatikan : Keputusan Hasil Musyawarah Nasional LP2A tanggal 5 Juli 2003 di Palangkaraya.

MEMUTUSKAN

Dengan mencabut Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pembina Pengamalan Agama (P2A) tentang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pembina Pengamalan Agama (P2A)

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (LP2A)

Pertama : Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LP2A sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Keputusan ini

Kedua : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kermudian dengan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan agama Islam.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di :Jakarta
Pada tanggal :

MENTERI AGAMA RI




SAID AGIL HUSIN AL MUNAWAR






---...---




LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 513 TAHUN 2003

TENTANG

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (LP2A)

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (LP2A)


BAB I
PENAMAAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi bernama Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A).

Pasal 2

Pusat Organisasi berkedudukan di Ibu Kota Negara


BAB II
ASAS DAN DASAR

Pasal 3

Organisasi LP2A berasaskan Islam dan Pancasila


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

Tujuan LP2A adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 5

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut dalam Pasal 4 di atas, LP2A mempunyai usaha-usaha sebagai berikut :

a. Menyelenggarakan dan membina pendidikan agama Islam di masyarakat;
b. Menyelenggarakan dakwah pada kelompok masyarakat khusus;
c. Membina, mengkoordinasikan dan memberdayakan Penyuluh Agama Islam baik fungsional maupun honorer;
d. Membina dan menyelenggarakan perpustakaan dan seni budaya yang bernafaskan Islam.
e. Menyelenggarakan dan mendorong usaha pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat / umat.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6

LP2A mempunyai susunan Organisasi ;
a. LP2A Pusat
b. LP2A Provinsi
c. LP2A Kabupaten/ Kota
d. LP2A Kecamatan
e. LP2A Desa / Kelurahan


Pasal 7

(1) Pengurus LP2A Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Direktur Jenderal Kelembagaan agama Islam
(2) Pengurus LP2A Pusat terdiri dari: Penasihat, Pembina, Ketua Umum dan Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara serta Bagian bagian.
(3) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Majlis Ulama Indonesia, karena jabatannya adalah Penasehat LP2A Pusat dan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda sebagai Pembina LP2A Pusat.
(4) Direktur Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid, karena Jabatannya adalah sebagai Ketua Umum LP2A Pusat.
(5) Sekretaris Umum LP2A Pusat adalah Pejabat di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
(6) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dan para Cendikiawan Pemerintah Pusat serta LSM Keagamaan.


Pasal 8

(1) Pengurus LP2A Provinsi dianggat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
(2) Pengurus LP2A Provinsi terdiri dari : Penasihat, Pembina, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara serta Bagian-bagian.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua MUI Provinsi karena Jabatannya adalah Penasihat LP2A Provinsi, sedangkan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama, Badan / Dinas Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Suku Dinas Pendidikan Provinsi sebagai Pembina LP2A Provinsi.
(4) Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid / Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi masing-masing karena jabatannya menjadi Ketua LP2A Provinsi.
(5) Sekretaris LP2A Provinsi adalah Pejabat pada Bidang Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid/ Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi masing-masing karena jabatannya menjadi Ketua LP2A Provinsi.
(6) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari para Cendikiawan dan Pemuka Agama Islam serta Pejabat Pemenrintah Daerah dan LSM Keagamaan Tingkat Provinsi.

Pasal 9

(1) Pengurus LP2A Kabupaten / Kota dianggat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten.
(2) Pengurus LP2A Kabupaten / Kota terdiri dari : Penasihat, Pembina, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara, serta Bagian-bagian.
(3) Bupati / Wali Kota , Ketua MUI Kabupaten / Kota karena Jabatannya adalah Pelindung LP2A Kabupaten, sedangkan Kepala Kantor Departemen Agama, Badan / Dinas Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Suku Dinas Pendidikan Kabuaten sebagai Pembina LP2A Kabupaten / Kota.
(4) Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Bimbingan pada Masyarakat dan Kependidikan Agama Islam Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota karena jabatannya menjadi Ketua Umum LP2A Kabupaten / Kota.
(5) Sekretaris LP2A Kabupaten / Kota adalah Staf pada Seksi Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid / Seksi Bimbingan pada Masyarakat dan Kependidikan Agama Islam Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota.
(6) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari para Cendikiawan dan Pemuka Agama Islam serta Pejabat Pemenrintah Daerah dan LSM Keagamaan Tingkat Kabupaten / Kota.


Pasal 10

(1) Pengurus LP2A Kecamatan dianggat dan diberhentikan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengurus LP2A Kecamatan.
(2) Pengurus LP2A Kecamatan terdiri dari : Penasihat, Pembina, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bagian-bagian sesuai kebutuhan.
(3) Camat dan Ketua MUI Kecamatan karena jabatannya adalah Penasehat LP2A Kecamatan, serta Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Badan / Dinas Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Suku Dinas Pendidikan Kecamatan karena jabatannya adalah Pembina LP2A Kecamatan.
(4) Ketua LP2A Kecamatan adalah Penyuluh Agama Islam / Pemuka Agama Islam.
(5) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari Cendikiawan dan Pemuka Agama Islam serta Pejabat Pemenrintah dan LSM Keagamaan Tingkat Kecamatan.


Pasal 11

(1) Pengurus LP2A Desa / Kelurahan dianggat dan diberhentikan oleh Ketua LP2A Kecamatan atas usul Kepala Desa / Lurah.
(2) Pengurus LP2A Desa / Kelurahan terdiri dari : Penasihat, , Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota-anggota.
(3) Kepala Desa / Lurah dan Ketua MUI Ketua Kelurahan karena jabatannya adalah Penasehat LP2A Desa / Kelurahan, Ketua LP2A Desa / Kelurahan adalah Penyuluh Agama Islam / Pemuka Agama Islam.
(4) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari Pemuka Agama Islam atau Karyawan yang berdomisili di Desa / Kelurahan.

BAB V
MASA JABATAN

Pasal 12

Pengurus LP2A Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan diangkat dalam masa Jabatan 3 (tiga) tahun

Pasal 13

Anggota Pengurus LP2A berhenti dari jabatannya karena :

a. Meninggal dunia
b. Berakhir masa jabatannya;
c. Diberhentikan;
d. Tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya;
e. Mengundurkan diri.


BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

Permusyawaratan LP2A terdiri dari;
a. Rapat Pengurus
b. Rapat Kerja Daerah
c. Musyawarah Daerah
d. Musyawarah Nasional

Pasal 15

Rapat Pengurus terdiri Rapat Pleno dan Rapat Harian

Pasal 16

Rapat Kerja daerah diselenggarakan setiap tahun sekali untuk mel;akukan evaluasi dan menyusun program kerja.

Pasal 17

Musyawarah Daerah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali pada saat akhir jabatan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengurus lama dan menetapkan Program Kerja.

Pasal 18

Rapat Kerja Nasional diselenggarakan setiap tahun sekali untuk melakukan evaluasi dan menyusun program kerja tahuan.

Pasal 19

Musyawarah Nasional diselengarakan 3 (tiga) tahun sekali pada saat akhir jabatan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Penagurus lama dan menetapkan Program Kerja serta garis kebijaksanaan organisasi.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 20

Pembiayaan LP2A diperoleh dari :

a. Bantuan Pemerintah
b. Bantuan Masyarakat
c. Bantuan BAZ
d. Usaha-usaha lain yang sah


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

Anggaran dasar ini hanya dapat diubah dengan Kepurusan Menteri Agama atas usul Musyawarah Nasional LP2A


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di :Jakarta
Pada tanggal :

MENTERI AGAMA RI




SAID AGIL HUSIN AL MUNAWAR




---...---







LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 513 TAHUN 2003

TENTANG

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (LP2A)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (LP2A)


BAB I
ORGANISASI

Pasal 1

LP2A mempunyai hubungan organisasi yang bersifat vertical.

Pasal 2

(1) LP2A Pusat adalah Induk Organisasi yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.
(2) LP2A Provinsi adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Provinsi yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
(3) LP2A Kabupaten / Kota adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kabupaten / Kota yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten / Kota
(4) LP2A Kecamatan adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Kecamatan yang berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan.
(5) LP2A Desa / Kelurahan adalah Satuan Organisasi terbawah yang berkedudukan di Desa / Kelurahan .


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 3

Kepengurusan LP2A Tinggkat Pusat sampai dengan Tingkat Kecamatan dilengkapi dengan:

a. Bagian Pendidikan Masyarakat Desa
b. Bagian Pendidikan Masyarakat Khusus
c. Bagian Pendidikan Agama
d. Bagian Perpustakaan dan Tamadun
e. Bagian Usaha dan Pengembangan Ekonomi
f. Bagian Sekretariat

Pasal 4

(1) Syarat-syarat menjadi Pengurus :
a. Beragama Islam
b. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun
c. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LP2A
d. Berakhlak mulia
(2) Kewajiban Pengurus :
a. Menjaga nama baik
b. Melaksanakan usaha-usaha yang telah ditetapkan
c. Memelihara dan bertanggungjawab terhadap harta kekayaan LP2A
(3) HAK-HAK Pengurus
a. Menyampaikan pendapat;
b. Mendapat perlindungan Organisasi.


BAB III
MASA JABATAN

Pasal 5

(1) Pengurus LP2A Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan diangkat untuk masa jabatan 3 tahun.
(2) Pengurus LP2A yang diangkat secara ex officio, langsung menduduki kepengurusan.
(3) Salah seorang anggota Pengurus sebelum berakhir masa jabatannya sebagaimana tersebut pada pasal 13 huruf a, c, d dan e Anggaran Dasar LP2A dapat diganti berdasar Keputusan Pejabat yang berwenang.


BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 6

(1) Rapat Pengurus Harian adalah rapat Pengurus terbatas yang terdiri dari Ketua / Wakil Ketua, Sekretaris / Wakil Sekretaris dan Bendahara / Wakil Bendahara.
(2) Rapat Pengurus Pleno adalah Rapat Pengurus lengkap.
(3) Rapat Kerja LP2A Kabupaten / Kota diikuti oleh semua anggota pengurus Tingkat Kabupaten / Kota dan utusan LP2A Tingkat Kecamatan.
(4) Rapat Kerja LP2A Propinsi diikuti oleh semua anggota Pengurus Propinsi dan utusan LP2A Kabupaten / Kota.
(5) Rapat Kerja Nasional diikuti oleh semua anggota Pengurus LP2A Pusat dan utusan LP2A Provinsi.
(6) Musyawarah Nasional diadakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir masa jabatan dikuti oleh semua anggota Pengurus LP2A Provinsi untuk menyampaikan laporan pengurus dan menetapkan program kerja.
(7) Musyawarah LP2A Provinsi diadakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir masa jabatan dikuti oleh semua anggota Pengurus LP2A Provinsi dan utusan LP2A Kabupaten / Kota untuk menyampaikan laporan pengurus dan menetapkan program kerja.
(8) Musyawarah LP2A Kabupaten / Kota diadakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir masa jabatan dikuti oleh semua anggota Pengurus LP2A Kabupaten / Kota dan utusan LP2A Kecamatan untuk menyampaikan laporan pengurus dan menetapkan program kerja.
(9) Musyawarah LP2A Kecamatan diadakan 3 (tiga) tahun sekali pada akhir masa jabatan dikuti oleh semua anggota Pengurus LP2A Kecamatan untuk menyampaikan laporan pengurus dan menetapkan program kerja.



BABA V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :Jakarta
Pada tanggal :

MENTERI AGAMA RI



SAID AGIL HUSIN AL MUNAWAR


.

Artikel Terkait

No comments:

 
;