Wednesday, March 28, 2012

ANGGARAN DASAR IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA (ICMI)

ANGGARAN DASAR
IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA (ICMI)


MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Sesungguhnya, hikmah adalah nikmat Allah subhanahu wata'ala yang tertinggi dan termulia yang dikaruniakan kepada hamba-Nya yang beriman, bertaqwa, berilmu, dan beramal. Oleh karena itu penerima hikmah wajib bersyukur dengan memanfaatkannya sebagai wujud pengabdian kepada Allah subhanahu wata'ala melalui perjuangan membangun umat, masyarakat, bangsa, negara, dan dunia.

Cendekiawan muslim dalam kedudukannya sebagai abdi Allah subhanahu wata'ala, selaku warga negara Republik Indonesia yang sadar akan besarnya tantangan perubahan paradigmatis yang sedang dan akan dihadapi oleh bangsa perlu mengembangkan peluang dan merumuskan pemikiran dan konsep strategis, sekaligus mengupayakan pemecahan konkrit permasalahan strategis lokal, regional, nasional, dan global menuju rahmatan lil’alamin.

Berdasarkan keyakinan dan kenyataan tersebut dan dengan memohon taufiq dan hidayah Allah subhanahu wata'ala, maka para cendekiawan muslim Indonesia bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah pengabdian dengan membentuk Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia.

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
N am a
Organisasi ini bernama Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia disingkat ICMI.

Pasal 2
Tempat danWaktu Didirikan
ICMI didirikan di Malang, pada hari Jum'at tanggal 20 Jumadil Awwal 1411H, bertepatan dengan tanggal 07 Desember 1990M, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Kedudukan
ICMI berpusat dan berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas
ICMI berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 5
Tujuan
ICMI bertujuan mewujudkan tata kehidupan masyarakat madani yang diridhoi Allah subhanahu wata'ala dengan meningkatkan mutu keimanan dan ketaqwaan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam, kecendekiawanan dan peran serta cendekiawan muslim se-Indonesia

BAB III
SIFAT ORGANISASI DAN KEGIATAN

Pasal 6
Sifat Organisasi
ICMI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat :
a. Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan
b. Keilmuan, Kepakaran, Kecendekiawanan, dan Kebudayaan
c. Keterbukaan, Kebebasan, Kemandirian, dan Kekeluargaan

Pasal 7
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan dan dalam rangka menegakkan kebajikan, mencegah kemungkaran, ICMI menyeleng-garakan kegiatankegiatan berikut :
1. Meningkatkan mutu komitmen dan pengamalan keimananketaqwaan, kecendekiawanan, dan kepakaran para anggota melalui peningkatan pembelajaran dan koordinasi sistem jaringan informasi dan komunikasi di dalam maupun di luar negeri.
2. Mengembangkan pemikiran, menyelenggarakan penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis, dan antisipatif dalam rangka mempengaruhi kebijakan publik serta berupaya merumuskan dan memecahkan berbagai masalah strategis lokal, regional, nasional dan global
3. Berperan aktif mengembangkan sistem pendidikan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa, khususnya umat Islam Indonesia
4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pemberdayaan dan advokasi kebijakan di bidang sosial, ekonomi, hukum, dan budaya dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan martabat rakyat kecil dan kaum yang lemah guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Mempublikasikan dan mengkomunikasikan hasil-hasil pemikiran, penelitian, kajian, dan inovasi bekerjasama dengan berbagai kalangan, baik perorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintah maupun swasta.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota
Anggota ICMI terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan organisasi lainnya
2) Setiap anggota dapat menyatakan pendapat, usulan, dan saran kepada Pengurus ICMI.
3) Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi

BAB V
KEORGANISASIAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Struktur Organisasi
1) Struktur organisasi ICMI terdiri atas Organisasi Satuan yang disingkat Orsat dengan lingkup kawasan setempat/ Kecamatan, Organisasi Daerah yang disingkat Orda dengan lingkup Kabupaten/Kota, Organisasi Wilayah yang disingkat Orwil dengan lingkup Propinsi dan Organisasi Pusat yang disingkat Orpus dengan lingkup Indonesia.
2) Apabila di suatu daerah tertentu terdapat kekhususan, baik dalam maupun luar negeri, maka guna memudahkan pengaturan administrasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah, dan Organisasi Pusat bila dipandang perlu dapat dibentuk OrganisasiWilayah.
3) Apabila diperlukan di setiap jenjang organisasi dapat dibentuk Badan Otonom disingkat Batom sesuai dengan kebutuhan yang berfungsi turut mewujudkan pencapaian
1) tujuan ICMI dalam bidang tertentu dan bertanggung jawab kepada Pengurus sesuai dengan jenjang organisasinya.

Pasal 11
Fungsi Organisasi
1) ICMI adalah wadah atau organisasi cendekiawan muslim yang menghimpun berbagai unsur cendekiawan dari berbagai kalangan masyarakat.
2) ICMI senantiasa memelihara dan melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa melalui kerjasama kemitraan dengan pemerintah, organisasi cendekiawan lain, organisasi kemasyarakatan dan seluruh kalangan masyarakat.
3) Setiap jenjang organisasi ICMI (Orpus, Orwil, Orda dan Orsat) berfungsi menyiapkan dan melaksanakan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk mewujudkan
2) masyarakat madani di daerah masing masing.
3) Setiap jenjang organisasi ICMI berfungsi mendorong dan memotivasi anggotanya untuk meningkatkan kreativitas dan pembelajaran diri sendiri dalam rangka mencapai tujuan ICMI.
4) ICMI berfungsi untuk meningkatkan integrasi NKRI dan memanfaatkan kebhinekaan SDM dan sumberdaya lainnya pada masing-masing daerah bagi keunggulan daerah dan keunggulan Indonesia.

Pasal 12
Permusyawaratan
1) Permusyawaratan dalam ICMI meliputi: Muktamar, Musyawarah, Silaturahmi, Muzakarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.
2) Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEBERSAMAAN DAN JARINGAN

Pasal 13
Kebersamaan
Setiap anggota ICMI dapat mengembangkan kegiatan kebersamaan dan kegiatan melalui kelompok dan jaringan antar sesama anggota setempat, antar tempat, sewilayah atau lintas wilayah, melalui koordinasi organisasi satuan, daerah, wilayah atau pusat, sesuai dengan ketentuan organisasi.

Pasal 14
Jaringan Kerjasama
Jaringan kerjasama pada setiap jenjang kepengurusan perlu dikembangkan dengan lembaga, kelompok, jaringan atau himpunan lain yang sesuai dengan tujuan dan kegiatan ICMI.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 15
Jenjang Kepengurusan
1) Kepengurusan ICMI terdiri atas Majelis Pengurus Satuan, Majelis Pengurus Daerah, Majelis Pengurus Wilayah, dan Majelis Pengurus Pusat.
2) Majelis Pengurus Pusat ICMI diwakili oleh Presidium atau Sekretaris Jenderal, atau Wakil Sekretaris Jenderal, atau Bendahara Umum, atau Wakil Bendahara Umum.
3) Majelis Pengurus Wilayah, Daerah atau Satuan diwakili oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Wakil Sekretaris, Bendahara atau Wakil Bendahara sesuai dengan jenjang organisasinya.

Pasal 16
Pimpinan Jenjang Kepengurusan
1) Majelis Pengurus Satuan disingkat MPS dipimpin oleh Ketua Organisasi Satuan.
2) Majelis Pengurus Daerah disingkat MPD dipimpin oleh Ketua Organisasi Daerah.
3) Majelis Pengurus Wilayah disingkat MPW dipimpin oleh Ketua OrganisasiWilayah.
4) Majelis Pengurus Pusat disingkat MPP di pimpin oleh kepemimpinan kolektif dalam bentuk Presidium.

BAB VIII
KEKAYAAN, KEUANGAN DAN BADAN USAHA

Pasal 17
Sumber Kekayaan dan Keuangan
Kekayaan dan keuangan ICMI diperoleh dari:
1) Uang pangkal dan iuran anggota.
2) Zakat, infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf.
3) Usaha-usaha yang dikelola ICMI serta sumbangansumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.

Pasal 18
Badan Usaha
Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, ICMI membentuk badan-badan usaha baik yang dikelola oleh Majelis Pengurus Pusat, Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Daerah, Majelis Pengurus Satuan maupun oleh Badan-Badan Otonom, yang dimandatkan secara organisatoris dan notarial.

BAB IX
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 19
Penetapan dan Perubahan
Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICMI dilakukan melalui Muktamar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 20
Pembubaran
1) Pembubaran ICMI dilakukan melalui Muktamar yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
2) Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila Muktamar tersebut dalam ayat 1) dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
3) Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang hadir.
4) Apabila ICMI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan, lembaga ilmiah atau pendidikan Islam atau lembaga sosial yang ada di Indonesia.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 22
P e n u t u p
Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar :
1) Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan Anggaran Dasar ICMI Periode IV (keempat) 04 Dzulqo’idah 1426 H/06 Desember 2005 M - 01 Muharram 1432H./06 Desember 2010M dan disahkan dalam Muktamar V (kelima) ICMI Tahun 2010.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : B o g o r
H a r i : S e n i n
Pada Tanggal : 01 Muharram 1432 H.
06 Desember 2010 M.

PIMPINAN MUKTAMAR V
IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA
TAHUN 2010
1. Prof. Dr. Ir. Hidayat Syarief, MS (Ketua) : t.t.d.
2. Dr. Ir. H. Andi Tamsil, MS (Sekretaris) : t.t.d.
3. Hj. Azlaini Agus, SH. M.H (Anggota) : t.t.d.
4. Dr. Ir. Uton Rustan, M.Sc. (Anggota) : t.t.d.
5. Prof. Drs. Yusny Saby, MA, Ph.D (Anggota) : t.t.d.


.

Artikel Terkait

No comments:

 
;