PENDIRIAN LP2A
KECAMATAN ........................
Pada hari ini Senin Tanggal …. Bulan ………… Tahun Dua Ribu …………. (200…) jam 11.00 sampai dengan jam 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di AULA ......... Kecamatan ........................, Jl. ........................ ........................, Kecamatan ........................, Kabupaten ........................, (Kode Pos). Telah diadakan Rapat Pembentukan Lembaga Pendidikan Dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) Kecamatan ........................ yang dihadiri oleh 22 orang tokoh masyarakat.
Anggota Rapat tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Lembaga Pendidikan Dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) Kecamatan .........................
Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nama Lembaga :
Lembaga Pendidikan Dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) Kecamatan ........................
2. Alamat:
KUA Kecamatan ........................, Jl. ........................ – ........................, Kecamatan ........................, Kabupaten ........................, (Kode Pos) (Untuk pertama kalinya)
3. Mengangkat Badan Pengurus, Pembina dan Penasehat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun mulai tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini.
Adapun susunan Badan Pengurus, Pembina dan Penasehat adalah sebagai berikut :
No__ NAMA____JABATAN
1 ...................... Penasehat
2 ...................... Pembina
3 ...................... Ketua
4 ...................... Sekertaris
5 ...................... Bendahara
6 ...................... Seksi Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat
7 ...................... Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam pada Masyarakat
8 ...................... Seksi Pemberdayaan dan Pengamalan Agama Islam
9 ...................... Seksi Pemberdayaan Dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
10 ..................... Seksi Pemberdayaan Nilai-nilai Sosial dan Budaya Islam
4. Tujuan dan Usaha
a. Menetapkan tujuan lembaga yaitu :
Tujuan LP2A adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Repub-lik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945
b. Menetapkan upaya lembaga yaitu :
Dalam upaya mencapai tujuan LP2A di atas, LP2A mempunyai usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan dan membina pendidikan agama Islam di masyarakat;
b. Menyelenggarakan dakwah pada kelompok masyarakat khusus;
c. Membina, mengkoordinasikan dan memberdayakan Penyuluh Agama Islam baik fungsional maupun honorer;
d. Membina dan menyelenggarakan perpustakaan dan seni budaya yang ber-nafaskan Islam.
e. Menyelenggarakan dan mendorong usaha pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat / umat.
5. Susunan Organisasi
Rapat menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:
(1) Pengurus LP2A Kecamatan dianggat dan diberhentikan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengurus LP2A Kecamatan.
(2) Pengurus LP2A Kecamatan terdiri dari : Penasihat, Pembina, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bagian-bagian sesuai kebutuhan.
(3) Camat dan Ketua MUI Kecamatan karena jabatannya adalah Penasehat LP2A Kecamatan, serta Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Badan / Dinas Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Suku Dinas Pendidikan Kecamatan karena jabatannya adalah Pembina LP2A Kecamatan.
(4) Ketua LP2A Kecamatan adalah Penyuluh Agama Islam / Pemuka Agama Islam.
(5) Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari Cendikiawan dan Pemuka Agama Islam serta Pejabat Pemerintah dan LSM Keagamaan Tingkat Kecamatan.
6. Masa Jabatan
Rapat membahas masa jabatan pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus LP2A Kecamatan diangkat dalam masa Jabatan 3 (tiga) tahun
b. Anggota Pengurus LP2A Kecamatan berhenti dari jabatannya karena :
a. Meninggal dunia
b. Berakhir masa jabatannya;
c. Diberhentikan;
d. Tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya;
e. Mengundurkan diri.
7. Pembiayaan
Dalam Rapat di hasilkan, bahwa pembiayaan LP2A diperoleh dari :
a. Bantuan Pemerintah
b. Bantuan Masyarakat
c. Bantuan BAZ
d. Usaha-usaha lain yang sah
8. Pemberian Mandat
Anggota menyepakati untuk memberikan mandat / kuasa kepada ketua untuk :
1. Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Lembaga
2. Menghubungi Dinas/Instasi terkait
3. Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh Pengurus Lembaga)
Demikian Berita Acara Rapat (BAR) Pendirian Lembaga ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.
........................, ............................
Pengurus Lembaga Pendidikan Dan Pengamalan Agama Islam (LP2A)
Kecamatan ........................
Ketua, Sekretaris,
.
3 comments:
Terima Kasih..
artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan
Tx, nice info gan…. kunjungi contoh2 perjanjian, surat kuasa & berita acara lainnya disini:
https://www.facebook.com/pages/Contoh-contoh-Surat-Perjanjian-Surat-Kuasa-Berita-Acara-dan-Surat-Resmi/486062641447683?ref=hl
Post a Comment