Dan apabila tidak bertobat maka wajib di tobatkan, dan tidak diterima dari orang itu kecuali Islam atau di bunuh. Dan karena murtad itu maka batal puasanya, tayamumnya, nikahnya, baik sebelum dukhul, maupun setelah dukhul jika dia tidak kembali kepada Islam didalam masa 'idah.
Dan tidak sah akad nikahnya, dan haram sembelihannya (hewan sembelihannya haram dimakan). Harta nya tidak boleh menerima warisan dan di waris hartanya. Tidak boleh di shalatkan ketika mati. Tidak boleh di mandikan, dikafani dan tidak boleh di kubur. Sedangkan hartanya menjadi harta fai (fe').
.
.
------
Sulam Taufiq 5 - tentang MURTAD
Oleh: Syaikh Abdullah bin Husain bin Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba'alawi
Diterjemahkan: Ahmad Wasim
No comments:
Post a Comment