(Pasal Enam)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Keluar darah haidh [datang bulan].
4- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
5- Melahirkan.
5- Melahirkan.
6- Mati.
(Pasal Tujuh)
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Pasal Delapan)
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu`
hukumnya sunnah (tidak
wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut (air yang suci).
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
8- Kesucian air wudhu` tersebut (air yang suci).
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Pasal Sembilan)
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apabila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang (antara dua kulit tersebut seperti kain dll.)
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri (anak adam) atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
Cat: ”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
(Pasal Sepuluh)
Larangan bagi orang yang berhadats kecil (batal wudhu) ada empat, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau
4- Mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada enam, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Mengangkatnya.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
6- Membaca Al-Qur`an.
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Mengangkatnya.
5- I’tikaf di masjid.
6- Membaca Al-Qur`an.
7- Puasa
6- Membaca Al-Qur`an.
7- Puasa
8- Cerai, (karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam
keadaan haidh.)
9- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan
9- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan
mengotori masjid
tersebut.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
No comments:
Post a Comment