Tuesday, April 30, 2013

SAFINAH 4 (Thaharah 3)

(Pasal Sebelas)

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit (yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.)
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang muhtaram .

Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
3- Murtad.
4- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.


(Pasal Dua Belas)

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah (debu).
2- Menggunakan tanah (debu) yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
7- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
10- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.

 
(Pasal Tiga Belas)

Fardhu/Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.


(Pasal Empat Belas)

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.


(Pasal Lima Belas)

Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.


(Pasal Enam Belas)

Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.


(Pasal Tujuh Belas)

Cara menyucikan najis-najis:
  • Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, setelah hilang ‘ayn (benda) yang najis, salah satunya menggunakan debu.
  • Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ain yang najis.
  • Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
    1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada tadi.
    2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.

(Pasal Delapan Belas)

·         Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari.
·         Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya.
·         Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.

Artikel Terkait

No comments:

 
;