Tuesday, April 30, 2013

SAFINAH 5 (Shalat 1)

(BAB III)
“SHALAT”

(Pasal Satu)

Penjelasan Tentang Udzur( ) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.

(Pasal Dua)

Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.

 3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.

Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.

Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu
    antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak
    tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim),
    yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan,
    yaitu antara pusar dan lutut.


(Pasal Tiga)

Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi) diwaktu tasyahud.
16. Salam.
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).


(Pasal Empat)

Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut, untuk membedakan dengan perbuatan-perbuatan yang lainnya), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan untuk membedakan dengan yang lainnya. Apakah dhuhur, ashar atau lainnya) dan fardhiyah (kefardhuannya untuk membedakan dengan yang sunnah ).
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu, seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu) atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut (qasdul fi’li) dan nama sholat yang dikerjakan (ta’yin) .
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut (qasdul fi’li) saja.

Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah “kata usholy” (aku beniat sembahyang/ menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah “kata dhuhran atau ‘ashran” (seperti dzuhur atau ‘asar), adapun fardhiyah adalah “kata fardhan” (niat fardhu).


Artikel Terkait

No comments:

 
;