(BAB
III)
“SHALAT”
“SHALAT”
(Pasal Satu)
Penjelasan Tentang Udzur( ) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Pasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu
antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak
tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim),
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim),
yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan,
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan,
yaitu antara pusar dan
lutut.
(Pasal Tiga)
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi) diwaktu tasyahud.
16. Salam.
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
(Pasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat
tersebut, untuk membedakan dengan perbuatan-perbuatan yang lainnya), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan untuk
membedakan dengan yang lainnya. Apakah dhuhur, ashar atau lainnya) dan fardhiyah (kefardhuannya untuk
membedakan dengan yang sunnah ).
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu, seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu) atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut (qasdul fi’li) dan nama sholat yang dikerjakan (ta’yin) .
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut (qasdul fi’li) saja.
2. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu, seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu) atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut (qasdul fi’li) dan nama sholat yang dikerjakan (ta’yin) .
3. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut (qasdul fi’li) saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah “kata
usholy” (aku beniat sembahyang/ menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin
adalah “kata dhuhran atau ‘ashran” (seperti dzuhur atau ‘asar), adapun
fardhiyah adalah “kata
fardhan” (niat fardhu).
No comments:
Post a Comment