Sunday, August 16, 2009

PIAGAM MADINAH

PIAGAM MADINAH

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang,
Piagam ini dari Muhammad saw, berlaku bagi golongan mukminin dan muslimin dari etnis Quraisy dan Yatsrib serta kelompok-kelompok yang turut bekerja sama dan berjuang bersama-sama mereka.

1. Bahwa mereka adalah bangsa (umat) yang satu dari umat manusia;

2. Golongan migran dari etnis Quraisy sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

3. Bani ‘Auf sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

4. Bani Sa’idah sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

5. Banu Harits sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

6. Banu Jusyam sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

7. Banu Najjar sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

8. Banu ‘Amr ibn ‘Auf sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

9. Banu Nabit sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

10. Banu ‘Aus sesuai adat kebiasaan mereka, saling bahu-membahu membayar diat di kalangan mereka serta membayar tebusan tawanan secara baik dan adil di antara mukminin;

11. Orang-orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang di antara mereka yang tengah berat menanggung beban utang dan beban keluarga yang harus diberi nafkah, namun hendaknya mambantu secara baik penyelesaian tebusan atau diat;

12. Seorang beriman tidak boleh membuat persekutuan atau aliansi dengan keluarga mukmin lainnya, tanpa persetujuan yang lainnya;

13. Orang-orang yang beriman yang komitmen dengan keimanannya (taqwa) harus menentang orang di antara mereka yang mencari atau menuntut sesuatu secara dzalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan orang-orang beriman. Kekuatan mereka bersama-sama dalam melawannya, sekalipun ia adalah keluarga di antara mereka;

14. Orang yang beriman tidak boleh membunuh orang beriman lainnya karena (alasan telah membunuh)orang kafir. Ia juga tidak boleh membantu orang kafir untuk (melawan) orang beriman;

15. Perlindungan atau jaminan Allah itu satu, yakni terhadap sesama tetangga dekat dan orang-orang yang lemah di antara mereka. karena orang-orang beriman adalah penolong atau pembela terhadap sesama;

16. Orang-orang Yahudi beserta pemeluknya berhak mendapat pertolongan dan santunan tanpa ada penganiayaan, sepanjang tidak berbuat zalim atau menentang komitmen;

17. Perdamaian orang-orang beriman adalah satu. Seorang di antara mereka tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta yang lainnya di dalam suatu pertempuran (jihad) fi sabilillah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka;

18. Setiap pasukan yang berperang dalam barisan kita harus saling bekerja sama satu dengan yang lainnya;

19. Orang-orang beriman membalas pembunuh orang beriman lain dalam pertempuran fi sabilillah. Orang-orang beriman yang selalu komitmen dengan keimanan(taqwa)nya berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus;

20. Bahwasanya orang musyrik Madinah, dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy serta tidak boleh bercampur tangan melawan orang-orang beriman;

21. Bahwasanya siapa yang membunuh orang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela --menerima diat--. Semua orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya;

22. Bahwasanya, tidak diperkenankan bagi orang yang beriman yang mengakui Piagam (shahi‘fat) ini dan beriman kepada Allah dan hari akhir, menolong pelaku kejahatan dan tidak pula membelanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi para pelanggar itu, mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat dan tidak ada suatu penyesalan dan tebusan yang dapat diterima dari padanya;

23. Apabila kamu sekalian berselisih tentang suatu perkara, penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah swt dan Muhammad saw;

24. Yahudi bersama-sama dengan kaum muslimin memikul biaya selama mereka mengadakan pertempuran;

25. Yahudi Banu ‘Auf sebangsa dengan orang-orang beriman. Bagi Yahudi agama mereka, bagi muslimin demikian juga. Kebebasan semacam ini juga bagi para pengikut mereka, kecuali bagi yang dzalim dan jahat. Hal yang demikian yang akan merusak diri dan keluarganya;

26. Yahudi Bani Najjar diperlakukan sebagimana Bani ‘Auf;

27. Yahudi Bani Harits juga diperlakukan sebagimana Bani ‘Auf;

28. Yahudi Bani Sa’idah juga diperlakukan sebagimana Bani ‘Auf;

29. Yahudi Bani Jusyam juga diperlakukan sebagimana Bani ‘Auf;

30. Yahudi Bani ‘Aus juga diperlakukan sebagimana Bani ‘Auf;

31. Yahudi Bani Sa’labah juga diperlakukan sebagimana Bani ‘Auf, kecuali jika mereka dzalim dan khianat, maka hukumannya hanya berlaku bagi dirinya beserta keluarganya;

32. Etnis Jafnah dari Tsa’labah diperlakukan sama sebagimana Bani Tsa’labah;

33. Bani Syuthaibah diperlakukan sama dengan Bani ’Auf. Kebaikan itu tidak sama dengan kejahatan;

34. Para pengikut Tsa’labah diperlakukan sama seperti Tsa’labah;

35. Kerabat Yahudi di luar Madinah diperlakukan sama seperti mereka yang ada di Madinah;

36. Bahwasanya tidak dibenarkan seorangpun ke luar (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut balas) atas luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat, balasan kejahatan itu menimpa diri dan kelaurganya, kecuali jika ia teraniaya. Sungguh Allah telah membenarkan (ketentuan) ini;

37. Orang Yahudi ada biaya, begitu pula kaum muslimin. Mereka saling bantu membantu dalam menghadapi musuh masyarakat di bawah Piagam (shahifat) ini. Mereka saling memberi saran/nasehat serta memenuhi janji lawan. Seseorang tidak menanggung hukuman atas kesalahan sekuktunya, sehingga pembelaan diberikan kepada pihat teraniaya;

38. Orang-orang Yahudi bersama-sama kaum muslimin memikul biaya selama pertempuran;

39. Kota Yatsrib (Madinah) merupakan tanah “haram” (suci yang dihormati) bagi warga di bawah panji piagam ini;

40. Orang-orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak berkhianat;

41. Jaminan hanya bisa diberikan atas se-izin ahlinya;

42. Jika terdapat perselisihan di antara komponen pengikut Piagam ini yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah swt. Allah Tuhan Yang Maha memelihara dan memendang baik isi Piagam ini;

43. Bahwasanya tidak ada jaminan (perlindungan) bagi Quraisy Makkah beserta pengikutnya;

44. Para pendukung Piagam ini saling bantu membantu dalam menghadapi penyerangan atas tanah Yatsrib (Madinah);

45. Jika para pendukung Piagam ini diajak damai, kemudian memenuhi perdamaian serta melaksanakannya, maka perdamaian itu harus dijunjung tinggi. Karena itu, jika orang-orang beriman diajak damai seperti itu, wajib dipenuhi, kecuali terhadap oarang yang menyerang agama. Setiap orang wajib menunaikan tugas dan kewajiban masing-masing;

46. Yahudi Bani ‘Aus beserta pengikutnya memiliki hak dan kewajiban seperti komponen lain pendukukng Piagam ini. Kebaikan itu tidak sama dengan kejahatan. Setiap person bertanggung jawab atas tindakannya. Allah membenarkan dan memandang baik atas Piagam ini;

47. Piagam ini tidak diproyeksikan untuk membela orang yang dzalim dan khianat. Semua orang bisa bepergian (keluar rumah) secara aman serta berdomisili di kota Yatsrib (Madinah) secara damai pula. Hal ini, terkecuali bagi mereka yang dzlim dan khianat. Allah swt-lah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan taqwa.

Muhammad Saw


Artikel Terkait

4 comments:

Anonymous said...

Assalamu'alikum Bro.....nambah keren aja blogmu...punyaku masihh konvensional...., bagaimana tuh caranya biar menjadi blog yang kompetible seperti kata Antum...Mohon bagi ilmunya..!!!

Ibrohim Nawawi said...

Assalamu'alikum Bro.....nambah keren aja blogmu...punyaku masihh konvensional...., bagaimana tuh caranya biar menjadi blog yang kompetible seperti kata Antum...Mohon bagi ilmunya..!!!

Anonymous said...

Piagam Madinah, sebuah pengakuan Nabi Muhammad atas penghargaan terhadap HAM, jauh sebelum orang Barat berkoar-koar tentang hal itu.

Salam dari Penghulu Terisi.

Ahmad Wasim said...

Terima kasih Bapak2 yg sudah komen pada tulisan saya yg ini. Bapak Ibrohim Nawawi dan Bapak Penghulu Terisi. Salam sejahtera dan sukses selalu buat kita semua. Ilmu nya tar ya kalo ketemu di darat di berikan semua.. hehehe.

 
;